Regulasi Baru KLH: Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk, Pakan, dan Energi

Avatar photo

Jumat, 19 September 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

Metrosiar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus energi nasional.

Rapat berlangsung secara hybrid di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, dengan dihadiri 40 peserta secara tatap muka dan 210 peserta secara daring.

Hadir perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha, yang menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.

Baca juga:  Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Jay Bantah Tudingan Sampah di Pasar Kemiri Berasal dari Pedagang Luar
KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Kemenlh)

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, serta produk bernilai tambah lainnya.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menekankan urgensi penerapan aturan ini.

“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade, Senin (15/9/25).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat.

Baca juga:  Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Lahan 50 Hektare Penanaman Jagung Hibrida di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

“Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” jelas Noer Adi.

Rancangan peraturan ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025.

KLH menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, peran pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.

Melalui regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.

Masukan publik terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email wastecrisiscenter.klh@gmail.com.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: kemenlh.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 56 kali dibaca
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengelolaan Sampah menggelar rapat rancangan permen pengelolaan sampah organik. Aturan ini ditargetkan terbit Oktober 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendorong ekonomi hijau, serta melibatkan sinergi lintas sektor dan masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB