Metrosiar – Menanggapi pernyataan Direktur Perumda Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, S.E., M.M., yang menyebutkan bahwa tumpukan sampah di Pasar Kemiri diduga berasal dari pedagang luar area pasar, Ketua Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Jay menyatakan keberatan dan menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan tersebut.
Menurut Jay, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta stigma negatif terhadap para pedagang yang beraktivitas di luar area resmi pasar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan pedagang luar membuang sampah sembarangan, apalagi di malam hari seperti yang dituduhkan.
“Kami menyayangkan pernyataan yang seolah menyudutkan pedagang luar pasar. Tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang jelas. Pedagang luar juga memiliki kesadaran menjaga kebersihan, dan selama ini justru tidak mendapatkan fasilitas pengelolaan sampah dari pihak pengelola,” ujar Jay Pada Selasa (29/4).
Jay menyatakan bahwa masalah sampah di Pasar Kemiri adalah tanggung jawab bersama, dan seharusnya tidak dilimpahkan pada satu pihak saja.
Selain itu, para pedagang luar mengaku selama ini tidak pernah difasilitasi tempat pembuangan sampah resmi oleh Perumda atau pengelola pasar.
“Daripada saling menyalahkan, kami berharap ada langkah kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan ini. Pedagang juga bersedia diajak diskusi atau diberi sosialisasi soal pengelolaan sampah, asalkan dilibatkan dan tidak dipinggirkan,” tambahnya.
Jay juga menyampaikan bahwa Kami siap mendukung program pengawasan lainnya, asalkan tidak digunakan untuk membangun narasi sepihak yang merugikan pedagang tertentu.
Ia berharap Perumda bisa lebih bijak dan terbuka dalam menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pedagang resmi dan non-resmi, agar solusi yang diambil benar-benar adil dan menyeluruh.(*)
Penulis : Jay Bastian
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Jay Ketua Forum Silaturahmi Lembaga dan Media Kecamatan Kemiri/Red.









