Perpanjang SIM A dan C Tanpa Ribet, Ini Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 6 Mei 2025

Avatar photo

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pelayanan SIM Keliling Polresta Tangerang digelar di Pospol Kutabumi dan lobi Timur Mall Ciputra (Foto: Dok. Tribuntangerang.com)

Potret pelayanan SIM Keliling Polresta Tangerang digelar di Pospol Kutabumi dan lobi Timur Mall Ciputra (Foto: Dok. Tribuntangerang.com)

Metrosiar – Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C pada hari ini, Selasa, 6 Mei 2025, ada baiknya memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Sebagai informasi, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru dari awal.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Pada hari ini, Selasa 6 Mei 2025, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni:

  • Lobby Timur Mal Ciputra
  • Pospol Kutabumi

Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang yang berlangsung setiap minggu, Senin hingga Sabtu:

1. Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00 – 15.00 WIB)

Baca juga:  Kecamatan Kemiri Gelar MTQ ke-15 Sekaligus Peringati Hari Jadi Kecamatan dengan Meriah

2. Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00 – 15.00 WIB)

3. Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00 – 15.00 WIB)

4. Kamis: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00 – 15.00 WIB)

5.;Jumat: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja (07.00 – 10.00 WIB), Ramayana Cikupa (10.00 – 15.00 WIB)

5. Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00 – 15.00 WIB)

Layanan tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi layanan, pastikan Anda telah membawa dokumen berikut:

1. Surat keterangan sehat dari dokter

2. Surat keterangan psikologis

3. Fotokopi e-KTP

4. SIM lama.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman http://formulir.polrestatangerang.net

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
Baca juga:  Cak OFi Apresiasi Pengangkatan Brigjen Wira Satya Putra sebagai Dirtipidum Bareskrim: Sosok Berintegritas dan Humanis

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah dalam proses perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
  3. Mengambil nomor antrean
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  5. Petugas melakukan entri data
  6. Proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan)
  7. Menunggu panggilan untuk pengambilan SIM baru

Dengan mengikuti prosedur ini, proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat dan lancar.

Jangan lupa untuk datang sesuai jadwal dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang hadir hari ini, Selasa 6 Mei 2025, di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.(*)

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Satlantas Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kampus ke Pelosok Desa, 100 Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Bergerak Lawan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Raih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden RI.
BUMDes Sango Sadho Bongkar Laporan Keuangan di Hadapan Warga, Transparansi Jadi Energi Baru Kebangkitan Ekonomi Desa
Rayakan Milad ke-28, Rumah Zakat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Tangerang
PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI
Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Terus Kawal Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk
130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang
Berita ini 22 kali dibaca
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang hadir hari ini, Selasa 6 Mei 2025, di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A atau C dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling tersedia setiap Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda. Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat, psikologis, fotokopi e-KTP, dan SIM lama. Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016. Pendaftaran bisa dilakukan online melalui formulir.polrestatangerang.net.

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:29 WIB

Dari Kampus ke Pelosok Desa, 100 Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Bergerak Lawan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:40 WIB

HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Raih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden RI.

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:04 WIB

BUMDes Sango Sadho Bongkar Laporan Keuangan di Hadapan Warga, Transparansi Jadi Energi Baru Kebangkitan Ekonomi Desa

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:53 WIB

Rayakan Milad ke-28, Rumah Zakat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:02 WIB

Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.

Berita Terbaru