Fasos Fasum RW 09 Kutabumi Dipertanyakan, Lurah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09 Kelurahan Kutabumi, yang hingga kini masih menunggu proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09 Kelurahan Kutabumi, yang hingga kini masih menunggu proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Lurah Kutabumi Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) terkait pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09, Kelurahan Kutabumi.

Ade Sunaryo menjelaskan bahwa area yang dimaksud pada prinsipnya memang direncanakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga RW 09. Namun, pemanfaatannya secara resmi sebagai aset pemerintah daerah baru dapat dilakukan setelah adanya proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Ia menambahkan, berdasarkan data prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang ada, fasos fasum tersebut hingga saat ini belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Hal ini disebabkan belum dilaksanakannya berita acara serah terima (BAST) antara pihak pengembang dengan pemerintah daerah.

Dengan demikian, menurutnya, pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh pihak RW 09.

Baca juga:  Anggota satlantas Polsek Tigaraksa melakukan pengaturan arus lalulintas di Pertigaan Polsek Tigaraksa

Lebih lanjut, Ade Sunaryo menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pengurus RW 09 di area tersebut merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan lahan untuk mendukung program kerja lingkungan. Langkah tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 09 yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.

Pemerintah Kelurahan Kutabumi, lanjutnya, pada prinsipnya tetap mendorong agar proses administrasi terkait serah terima fasos fasum dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat diatur secara lebih jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Payung Hukum Pengelolaan Sementara

Sebagai penguatan dari penjelasan tersebut, pengelolaan sementara terhadap area prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) juga memiliki dasar regulasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, sebelum dilaksanakannya penyerahan kepada pemerintah daerah, pengembang pada prinsipnya masih memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas tersebut.

Baca juga:  Nusron Wahid Minta Maaf, Jelaskan Maksud Tanah Nganggur untuk Kepentingan Rakyat

Namun dalam kondisi tertentu, apabila pengembang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan pengelolaan sebagaimana mestinya, maka masyarakat setempat melalui kelembagaan lingkungan seperti RW dapat melakukan langkah-langkah pengelolaan sementara yang bersifat menjaga dan memanfaatkan area tersebut secara terbatas.

Hal ini dilakukan agar lahan tidak terbengkalai, tidak menimbulkan kondisi kumuh, serta mencegah potensi pemanfaatan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Pengelolaan sementara tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengubah peruntukan lahan hingga proses penyerahan resmi kepada pemerintah daerah dilaksanakan.

Demikian, terima kasih.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya
SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:16 WIB

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB