Fasos Fasum RW 09 Kutabumi Dipertanyakan, Lurah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09 Kelurahan Kutabumi, yang hingga kini masih menunggu proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09 Kelurahan Kutabumi, yang hingga kini masih menunggu proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Lurah Kutabumi Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) terkait pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09, Kelurahan Kutabumi.

Ade Sunaryo menjelaskan bahwa area yang dimaksud pada prinsipnya memang direncanakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga RW 09. Namun, pemanfaatannya secara resmi sebagai aset pemerintah daerah baru dapat dilakukan setelah adanya proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Ia menambahkan, berdasarkan data prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang ada, fasos fasum tersebut hingga saat ini belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Hal ini disebabkan belum dilaksanakannya berita acara serah terima (BAST) antara pihak pengembang dengan pemerintah daerah.

Dengan demikian, menurutnya, pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh pihak RW 09.

Baca juga:  INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (ILPPD) KABUPATEN NGADA TAHUN 2024

Lebih lanjut, Ade Sunaryo menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pengurus RW 09 di area tersebut merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan lahan untuk mendukung program kerja lingkungan. Langkah tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 09 yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.

Pemerintah Kelurahan Kutabumi, lanjutnya, pada prinsipnya tetap mendorong agar proses administrasi terkait serah terima fasos fasum dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat diatur secara lebih jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Payung Hukum Pengelolaan Sementara

Sebagai penguatan dari penjelasan tersebut, pengelolaan sementara terhadap area prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) juga memiliki dasar regulasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, sebelum dilaksanakannya penyerahan kepada pemerintah daerah, pengembang pada prinsipnya masih memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas tersebut.

Baca juga:  Diskominfo Tangerang Selatan Bagikan Strategi Penataan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Namun dalam kondisi tertentu, apabila pengembang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan pengelolaan sebagaimana mestinya, maka masyarakat setempat melalui kelembagaan lingkungan seperti RW dapat melakukan langkah-langkah pengelolaan sementara yang bersifat menjaga dan memanfaatkan area tersebut secara terbatas.

Hal ini dilakukan agar lahan tidak terbengkalai, tidak menimbulkan kondisi kumuh, serta mencegah potensi pemanfaatan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Pengelolaan sementara tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengubah peruntukan lahan hingga proses penyerahan resmi kepada pemerintah daerah dilaksanakan.

Demikian, terima kasih.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:34 WIB

Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB