Fasos Fasum RW 09 Kutabumi Dipertanyakan, Lurah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09 Kelurahan Kutabumi, yang hingga kini masih menunggu proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09 Kelurahan Kutabumi, yang hingga kini masih menunggu proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Lurah Kutabumi Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) terkait pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09, Kelurahan Kutabumi.

Ade Sunaryo menjelaskan bahwa area yang dimaksud pada prinsipnya memang direncanakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga RW 09. Namun, pemanfaatannya secara resmi sebagai aset pemerintah daerah baru dapat dilakukan setelah adanya proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Ia menambahkan, berdasarkan data prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang ada, fasos fasum tersebut hingga saat ini belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Hal ini disebabkan belum dilaksanakannya berita acara serah terima (BAST) antara pihak pengembang dengan pemerintah daerah.

Dengan demikian, menurutnya, pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh pihak RW 09.

Baca juga:  Demo Buruh di Serang Berubah Jadi “Pesta Hujan”, Kapolres Ikut Joget di Tengah Aksi

Lebih lanjut, Ade Sunaryo menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pengurus RW 09 di area tersebut merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan lahan untuk mendukung program kerja lingkungan. Langkah tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 09 yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.

Pemerintah Kelurahan Kutabumi, lanjutnya, pada prinsipnya tetap mendorong agar proses administrasi terkait serah terima fasos fasum dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat diatur secara lebih jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Payung Hukum Pengelolaan Sementara

Sebagai penguatan dari penjelasan tersebut, pengelolaan sementara terhadap area prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) juga memiliki dasar regulasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, sebelum dilaksanakannya penyerahan kepada pemerintah daerah, pengembang pada prinsipnya masih memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas tersebut.

Baca juga:  Siaga Nataru 2025/2026! Kakorlantas Bagi Pengamanan ke 4 Klaster, Skenario Cuaca Ekstrem Disiapkan

Namun dalam kondisi tertentu, apabila pengembang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan pengelolaan sebagaimana mestinya, maka masyarakat setempat melalui kelembagaan lingkungan seperti RW dapat melakukan langkah-langkah pengelolaan sementara yang bersifat menjaga dan memanfaatkan area tersebut secara terbatas.

Hal ini dilakukan agar lahan tidak terbengkalai, tidak menimbulkan kondisi kumuh, serta mencegah potensi pemanfaatan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Pengelolaan sementara tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengubah peruntukan lahan hingga proses penyerahan resmi kepada pemerintah daerah dilaksanakan.

Demikian, terima kasih.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi
Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada
Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan
Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak
PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:07 WIB

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 September 2026 - 07:03 WIB

Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 13 September 2026 - 06:21 WIB

Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada

Jumat, 11 September 2026 - 18:00 WIB

Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB