Metrosiar – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan keputusan mengenai status keadaan darurat untuk bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bogor.
Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 3 hingga 17 Maret 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor Nomor: 300.2/2/KEP-TD/BPBD.
Adapun penetapan ini didasarkan pada laporan serta evaluasi cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
Daerah yang Terdampak Bencana
BPBD Kabupaten Bogor melaporkan bahwa bencana alam terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Cibinong, Citeureup, Cigudeg, Jonggol, Bojonggede, Sukamakmur, Tenjolaya, Jasinga, Caringin, Cigombong, Ciomas, Cijeruk, Megamendung, Cisarua, Rumpin, Sukajaya, Dramaga, Ciawi, Cibungbulang, dan Parung Panjang.
Dampak dan Tindakan Penanganan
Bencana ini berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, serta kerusakan infrastruktur dan sumber penghidupan masyarakat.
Rudy menekankan bahwa, “Penetapan Status Tanggap Darurat ini merupakan langkah penting untuk mempercepat penanganan bencana dan meminimalisir dampak yang lebih luas.”
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia guna membantu masyarakat terdampak.
Kemungkinan Perpanjangan Masa Darurat
Masa keadaan darurat ini dapat diperpanjang jika diperlukan, bergantung pada kondisi di lapangan dan perkembangan dalam proses penanganan bencana.
Pemerintah terus melakukan pemantauan untuk memastikan langkah-langkah mitigasi yang efektif.
Bencana di Wilayah Sekitar
Selain Kabupaten Bogor, banjir juga melanda beberapa daerah lain seperti DKJ Jakarta dan Bekasi.
Sejumlah pintu air di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta mengalami kenaikan status.
Bendung Katulampa mencapai status siaga 1 pada Senin pukul 21.30 WIB, sementara Pos Pantau Pesanggrahan berada pada status siaga 3 pada pukul 19.00 WIB.
Pos Pantau Depok juga naik ke status siaga 1 pada Selasa (4/3) pukul 00.30 WIB.(*)
Editor : Konrad Wodo









