KOTA TANGERANG, Metrosiar — Yayasan MIB bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan sertifikat halal kepada 23 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) produsen tempe dan tahu di Kelurahan Cimone Jaya, Kota Tangerang, Selasa (23/12/2025).

Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sebanyak 23 pelaku usaha tempe dan tahu di Cimone Jaya mendapatkan pendampingan hingga proses sertifikasi halal tuntas. Dengan adanya sertifikat tersebut, produk tempe dan tahu yang dihasilkan diharapkan memiliki daya saing lebih tinggi, tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga siap menembus pasar internasional.

Kepala Yayasan MIB, Iksan Bhakti, S.H., menyampaikan harapannya agar komunitas produsen tempe di Cimone Jaya mampu mengembangkan usahanya hingga ke luar negeri.
“Saya berharap komunitas tempe dan tahu di Cimone Jaya ini dapat menghasilkan produk yang siap dipasarkan ke luar negeri, minimal ke negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.
“Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat tidak perlu ragu terhadap kehalalan dan keamanan produk tempe dan tahu yang dikonsumsi,” kata Iksan.

Acara penyerahan sertifikat halal tersebut turut dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW setempat, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, serta perwakilan dari LP3H IPI dan BPJPH.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Tangerang yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal. Dengan demikian, produk-produk yang beredar di masyarakat tidak hanya memiliki legalitas yang kuat, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen.









