Metrosiar – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghapusan sistem kuota impor, khususnya untuk komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat. Arahan tersebut disampaikannya saat menghadiri Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.
Dalam sesi dialog, Presiden Prabowo mengatakan bahwa ia telah memerintahkan jajaran terkait, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Energi Nasional, untuk menghapus mekanisme kuota.
Prabowo menilai sistem tersebut kerap menghambat kelancaran perdagangan dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Sudah saya perintahkan untuk menghapus kuota impor, terutama untuk barang-barang kebutuhan masyarakat. Siapa saja yang mampu dan ingin impor, silakan. Tidak boleh lagi ada penunjukan khusus,” ucap Presiden Prabowo.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka. Prabowo juga menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan ekonomi nasional.
“Pengusaha adalah ujung tombak penciptaan lapangan kerja. Silakan cari keuntungan, asalkan kewajiban seperti pajak tetap dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Salah satu komoditas yang disinggung secara khusus oleh Prabowo adalah daging. Ia memerintahkan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan untuk membuka akses impor tanpa pembatasan kuota bagi pihak manapun.
“Kalau mau impor, silakan. Rakyat kita juga bisa menilai. Jangan hanya segelintir perusahaan yang ditunjuk untuk bisa impor. Itu tidak adil,” katanya.
Selain soal kuota, Prabowo juga menyoroti praktik penyelundupan dan hambatan dalam sistem kepabeanan. Ia mengapresiasi masukan dari para pelaku usaha dan menegaskan kesiapan pemerintah untuk segera mengambil tindakan jika ditemukan praktik yang merugikan.
“Kalau ada implementasi yang tidak sesuai, laporkan segera. Kita akan langsung bertindak,” tutur Prabowo.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: https://setkab.go.id/









