Metrosiar – Antara kemajuan dan kecemasan, proyek PIK 2 yang diperdebatkan.
Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA), Ida N Kusdianti, menyuarakan kekhawatiran mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Menurutnya, proyek yang luasnya melampaui Singapura ini berpotensi menjadi wilayah dengan otonomi tersendiri, bahkan menciptakan kesan sebagai “negara dalam negara.”
Pembangunan yang Ambisius atau Ancaman Kedaulatan?
Dilansir dari Kompas.com, Ida menyoroti luas area PIK 2 yang melebihi 71.800 hektar, serta munculnya istilah yang menyatakan proyek ini seolah-olah merupakan entitas tersendiri di dalam Republik Indonesia.
Ia mengingatkan pembangunan berbagai infrastruktur di wilayah tersebut, termasuk markas lembaga keamanan, dapat mengarah pada penguatan otoritas khusus di luar kendali pemerintah pusat.
Investasi atau Ketimpangan Sosial?
Selain masalah kedaulatan, Ida menyinggung dampak sosial dari PSN ini.
Ia menyoroti bagaimana pengembang PIK 2 semakin leluasa dalam memperoleh lahan dengan cara yang merugikan masyarakat.
Dengan dalih PSN, pembebasan lahan dilakukan melalui penggusuran dengan harga yang tidak adil, memanfaatkan status hukum yang melindungi proyek tersebut.
PIK 2: Pengembangan Wilayah atau Alat Intimidasi?
Sebelum adanya PSN, wilayah yang kini termasuk dalam PIK 2 hanya berada di Kecamatan Kosambi.
Namun, kini seluruh area pembebasan lahan diberi label PIK 2 hingga PIK 14.
Ida berpendapat penamaan ini bisa menjadi strategi untuk menekan warga agar tunduk pada keinginan pengembang.
Kemajuan atau Konflik Agraria?
Pembangunan PSN yang melibatkan sektor swasta dinilai berpotensi memperburuk konflik agraria.
Data dari Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA) mencatat bahwa dari 2020 hingga 2023, terdapat 115 konflik agraria akibat PSN, dengan lebih dari 85.000 keluarga terdampak dan luas konflik mencapai 516.409 hektar.
Proyek Hijau atau Penghancuran Lingkungan?
Dalam daftar PSN 2023, pengembangan Green Area dan Eco-City di PIK 2 masuk dalam proyek prioritas dengan luas sekitar 1.756 hektar.
Proyek yang disebut “Tropical Coastland” ini diklaim sebagai destinasi wisata hijau yang ramah lingkungan.
Namun, kini proyek tersebut sedang dievaluasi oleh pemerintah karena berbagai persoalan teknis yang mencuat.
Tata Ruang: Perencanaan atau Ketidaksesuaian?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengembangan kawasan PIK 2 masih menghadapi kendala besar, terutama terkait ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, sebagian besar area yang masuk dalam proyek tersebut ternyata merupakan kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dari pembangunan masif.
Evaluasi: Penyesuaian atau Penghentian?
Meskipun proyek PIK 2 diklaim sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan, berbagai hambatan dan pertentangan membuat pemerintah harus melakukan evaluasi ulang.
Dengan berbagai persoalan yang ada, apakah PIK 2 akan tetap berlanjut sebagai proyek strategis nasional, atau justru akan menjadi contoh dari perencanaan pembangunan yang bermasalah?(*)
Editor : Konrad Wodo









