Kemenag Karawang Tekankan Prosedur Izin Rumah Ibadah dan Moderasi Beragama

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kankemenag Karawang Sopian menyampaikan materi tentang prosedur izin pendirian rumah ibadah dalam Seminar Fellowship Pendeta di GBI Galuh Mas. (Foto: Istimewa)

Kepala Kankemenag Karawang Sopian menyampaikan materi tentang prosedur izin pendirian rumah ibadah dalam Seminar Fellowship Pendeta di GBI Galuh Mas. (Foto: Istimewa)

Metrosiar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang, Sopian, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pendirian rumah ibadah.

Hal ini disampaikan saat dirinya menjadi pemateri pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Kabupaten Karawang yang digelar Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas, Rabu (6/8/25) lalu.

Acara bertema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk” tersebut dihadiri oleh Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua BKSG Karawang, Ketua PGPI, Ketua PSPI-R, perwakilan PGIS Karawang, serta para pendeta, gembala, aktivis, dan penyuluh agama Kristen.

Prosedur Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Baca juga:  Emak-emak Menjerit dengan Langkanya Gas 3 Kg

Sopian menegaskan bahwa Kemenag melayani seluruh pemeluk agama tanpa diskriminasi dan selalu menjaga suasana kerukunan di Karawang.

Ia menjelaskan, setiap agama berhak mendirikan rumah ibadah selama persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Selama prosedur ditempuh, maka kami akan memberikan rekomendasi bersama FKUB. Rekomendasi ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menerbitkan izin mendirikan rumah ibadah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkap Sopian.

Komitmen Moderasi dan Kerukunan Umat

Selain menekankan prosedur pendirian rumah ibadah, Sopian juga menegaskan komitmen Kemenag dalam memperkuat moderasi beragama.

Hal ini merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama 2025–2029.

Baca juga:  40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

“Di Kabupaten Karawang, sudah terbentuk kampung kerukunan di Perumahan Resinda, serta tujuh kampung moderasi beragama yang tersebar di Kecamatan Cibuaya, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Telukjambe Timur, Klari, dan Cikampek,” jelasnya.

Dukungan Ekoteologi untuk Lingkungan

Dalam kesempatan itu, Kemenag Karawang juga mendorong penguatan ekoteologi, yaitu pendekatan keagamaan yang peduli pada kelestarian lingkungan.

Sebagai simbol, bibit tanaman diberikan kepada perwakilan aras dan gereja untuk mendukung gerakan penghijauan di lingkungan pendidikan maupun tempat ibadah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenag Karawang berharap tercipta kehidupan beragama yang rukun, harmonis, sekaligus berwawasan lingkungan di tengah masyarakat majemuk.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kemenag.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB