Metrosiar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang, Sopian, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pendirian rumah ibadah.
Hal ini disampaikan saat dirinya menjadi pemateri pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Kabupaten Karawang yang digelar Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas, Rabu (6/8/25) lalu.
Acara bertema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk” tersebut dihadiri oleh Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua BKSG Karawang, Ketua PGPI, Ketua PSPI-R, perwakilan PGIS Karawang, serta para pendeta, gembala, aktivis, dan penyuluh agama Kristen.
Prosedur Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
Sopian menegaskan bahwa Kemenag melayani seluruh pemeluk agama tanpa diskriminasi dan selalu menjaga suasana kerukunan di Karawang.
Ia menjelaskan, setiap agama berhak mendirikan rumah ibadah selama persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Selama prosedur ditempuh, maka kami akan memberikan rekomendasi bersama FKUB. Rekomendasi ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menerbitkan izin mendirikan rumah ibadah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkap Sopian.
Komitmen Moderasi dan Kerukunan Umat
Selain menekankan prosedur pendirian rumah ibadah, Sopian juga menegaskan komitmen Kemenag dalam memperkuat moderasi beragama.
Hal ini merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama 2025–2029.
“Di Kabupaten Karawang, sudah terbentuk kampung kerukunan di Perumahan Resinda, serta tujuh kampung moderasi beragama yang tersebar di Kecamatan Cibuaya, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Telukjambe Timur, Klari, dan Cikampek,” jelasnya.
Dukungan Ekoteologi untuk Lingkungan
Dalam kesempatan itu, Kemenag Karawang juga mendorong penguatan ekoteologi, yaitu pendekatan keagamaan yang peduli pada kelestarian lingkungan.
Sebagai simbol, bibit tanaman diberikan kepada perwakilan aras dan gereja untuk mendukung gerakan penghijauan di lingkungan pendidikan maupun tempat ibadah.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenag Karawang berharap tercipta kehidupan beragama yang rukun, harmonis, sekaligus berwawasan lingkungan di tengah masyarakat majemuk.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Kemenag.go.id









