Metrosiar – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 24 siswanya sendiri. Bahkan, aksi pelecehan tersebut dilakukan saat proses belajar mengajar di dalam kelas.
Tersangka yang berinisial Benyamin Edison Koro Dimu (60) kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Korban terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.
Kasus ini diungkapkan oleh Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban, didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee, dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat (30/5/25).
“Tersangka bisa terancam hukuman 20 tahun penjara karena perbuatannya. Pasalnya, pelaku merupakan tenaga pendidik dan korbannya lebih dari satu orang,” tegas Kompol Libartino Silaban.
Ia menambahkan, “Maksimal 15 tahun penjara, tapi kita juga menerapkan pasal-pasal pemberatan karena dilakukan tenaga pendidik dan korban lebih dari 1 orang.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee, mengungkapkan “Korban ada 24 siswa siswi, 10 laki-laki dan 14 perempuan.”
Lebih lanjut, Defri menyatakan bahwa aksi pelecehan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak para korban duduk di kelas 6.
“Dari keterangan anak-anak (korban), hal ini sudah dilakukan sejak lama (sejak mulai masuk kelas 6),” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan, “Bahkan saat menerangkan di depan papan tulis, tersangka juga menyampaikan hal-hal berbau (pelecehan),” pungkas Defri Wee.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memantau perkembangan situasi di lingkungan pendidikan.(*)









