Metrosiar – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/25) terkait laporan dugaan ijazah palsu.
Pemeriksaan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta, menyusul laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana.
Latar Belakang Pemeriksaan Jokowi
Pemeriksaan terhadap Jokowi berawal dari laporan TPUA yang tercatat dalam surat Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 9 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam, mantan Wali Kota Solo itu memberikan tanggapan terkait permintaan awak media untuk menunjukkan ijazah aslinya.
Dengan senyum khasnya, Jokowi menegaskan dirinya bersedia memperlihatkan dokumen aslinya jika diminta oleh pengadilan.
“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” ucap Jokowi di depan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/25).
Jokowi Tunggu Instruksi Pengadilan
Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menyatakan ia menunggu keputusan pengadilan sebelum menunjukkan ijazahnya kepada publik.
Menurutnya, pengadilan adalah lembaga yang paling berwenang untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu, nanti saja, ya, di pengadilan,” jelasnya.
22 Pertanyaan Penyidik Terkait Ijazah dan Skripsi
Selain dimintai klarifikasi soal ijazah, Jokowi mengungkapkan penyidik juga menanyakan sejumlah hal terkait pendidikannya, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Ia mengaku telah menjawab 22 pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” tukasnya.(*)
Editor : Konrad










