Metrosiar – Perdagangan karbon kini menjadi topik yang semakin populer, terutama setelah dikeluarkannya POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Mekanisme ini dinilai memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp3.000 triliun. Namun, sebenarnya apa itu perdagangan karbon dan bagaimana cara kerjanya?
Memahami Perdagangan Karbon
Berdasarkan POJK No. 14/2023, perdagangan karbon adalah mekanisme pasar yang memfasilitasi jual beli unit karbon. Artinya, seperti komoditas lainnya, karbon memiliki nilai pasar yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
Tujuan utamanya adalah mengurangi emisi gas rumah kaca, penyebab utama perubahan iklim. Setiap aktivitas manusia, seperti penggunaan listrik berbahan bakar batu bara, transportasi, dan industri, menghasilkan emisi karbon (CO₂).
Dari Emisi ke Unit Karbon yang Diperdagangkan
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dapat menghitung jumlah emisi CO₂ yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau kegiatan. Hasil perhitungan ini kemudian dikonversi menjadi unit karbon yang bisa diperjualbelikan.
Contoh:
- Sebuah pabrik semen memiliki batas emisi 300.000 ton CO₂ per tahun, tetapi menghasilkan 360.000 ton CO₂ (kelebihan 60.000 ton).
- Di sisi lain, perusahaan energi terbarukan mungkin hanya memproduksi 90.000 ton CO₂ dari batas 150.000 ton, sehingga memiliki sisa 60.000 ton.
- Perusahaan yang kelebihan emisi dapat membeli kuota dari perusahaan yang memiliki sisa emisi, menciptakan transaksi pasar karbon.
Bagaimana Perdagangan Karbon Menghasilkan Keuntungan?
- Perusahaan yang berhasil mengurangi emisi bisa menjual kuota karbonnya dan mendapatkan insentif finansial.
- Sementara itu, perusahaan yang melebihi batas emisi harus membeli kuota karbon dari pihak lain.
- Sistem ini mendorong industri untuk lebih efisien dalam mengelola emisi sekaligus mendapatkan keuntungan.
Bursa Karbon di Indonesia: Langkah Awal yang Menjanjikan
Pada perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), tercatat:
- 459.000 ton CO₂ diperdagangkan
- 22 transaksi dengan total nilai Rp29 miliar
- Harga karbon naik dari Rp69.600 menjadi Rp77.000 per ton
Beberapa pelaku pasar karbon di Indonesia:
- Penjual: Pertamina New & Renewable Energy
- Pembeli: Bank BCA, CIMB Niaga, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, Pertamina Hulu Energi, dan Patra Niaga
Peluang dan Harapan ke Depan
Dengan adanya 99 PLTU batu bara di Indonesia, potensi pasar karbon masih sangat besar. Diharapkan tidak hanya korporasi besar, tetapi juga komunitas dan daerah yang berhasil menekan emisi bisa ikut serta.
Perdagangan karbon bukan sekadar peluang ekonomi, melainkan juga solusi nyata dalam memerangi perubahan iklim.
Semakin banyak pihak yang berpartisipasi, semakin besar dampak positifnya bagi lingkungan dan perekonomian Indonesia.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya









