Metrosiar – Pemerintah tengah mempersiapkan penggunaan spektrum frekuensi 1,4 GHz untuk menyediakan layanan internet terjangkau dengan kecepatan hingga 100 Mbps seharga sekitar Rp 100 ribu.
Tetapi, pelaksanaan lelang frekuensi masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri terkait pemanfaatan spektrum dan juga Rancangan Keputusan Menteri (RKM) mengenai standardisasi perangkat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
“Untuk lelang, kami masih menunggu penetapan PM (Peraturan Menteri) tentang penggunaan spektrum frekuensi 1,4 dan RKM ttg standarisasi perangkat BWA oleh bu Menteri,” jelas Dirjen Infrastruktur Digital, Wayan Toni, kepada media di Jakarta pada Rabu (9/4/2025).
Setelah regulasi tersebut disahkan, selanjutnya akan disusun RKM mengenai harga dasar serta dokumen seleksi. Proses lelang baru akan dilaksanakan setelah semua tahapan tersebut rampung.
“Target kami Mei sudah bisa dimulai,” lanjutnya.
Saat dimintai informasi mengenai calon peserta lelang, Wayan memilih untuk menunggu proses lelang berlangsung.
Ia juga belum menyebutkan jumlah perusahaan yang akan mendaftar.
“Kita tunggu lelang saja nanti ya, berapa perusahaan yang akan mendaftar,” ujar Wayan.
“Terutama yang punya izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal Packet switched,” ujarnya menambahkan.
Sebagai catatan, Komdigi menyediakan alokasi 80 MHz dalam spektrum 1,4 GHz untuk kebutuhan Broadband Wireless Access (BWA), yaitu layanan komunikasi data menggunakan spektrum radio dalam jaringan tetap lokal dengan sistem packet switched.
Penggunaan frekuensi ini ditujukan untuk meningkatkan akses internet cepat dan terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah telah lama menargetkan penyediaan internet 100 Mbps dengan tarif antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Frekuensi ini rencananya akan dimanfaatkan oleh penyedia layanan Fixed Broadband seperti modem atau router tanpa nomor seluler.(*)
Editor : Konrad









