Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam perjalanan mudik Lebaran.
Imbauan ini diberikan guna memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan sebagai sarana pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan ini dan tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Budi dalam pernyataannya, Jumat (4/4).
Menurut Budi, setiap instansi, baik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, maupun BUMN dan BUMD, wajib meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Ia menegaskan bahwa pimpinan instansi harus bertindak sebagai contoh dalam kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Pengawasan harus diperketat oleh satuan pengawas internal dan pimpinan instansi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
KPK juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara bisa berimplikasi pada pelanggaran kode etik ASN.
Oleh karena itu, kesadaran dan kedisiplinan para pegawai sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.
KPK akan terus mengawal kepatuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber Berita: Media Siber









