Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik, KPK Minta Pengawasan Ditingkatkan

Jumat, 4 April 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam perjalanan mudik Lebaran.

Imbauan ini diberikan guna memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan sebagai sarana pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan ini dan tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Budi dalam pernyataannya, Jumat (4/4).

Baca juga:  Okta Komala Dewi Salurkan 5 Unit Traktor untuk Kelompok Tani Sejahtera di Kabupaten Tangerang

Menurut Budi, setiap instansi, baik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, maupun BUMN dan BUMD, wajib meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.

Ia menegaskan bahwa pimpinan instansi harus bertindak sebagai contoh dalam kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Pengawasan harus diperketat oleh satuan pengawas internal dan pimpinan instansi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Telepon 110 Dijamin Dijawab 10 Detik, Kapolri Bongkar Strategi Polisi Jadi Pelayan Masyarakat

KPK juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara bisa berimplikasi pada pelanggaran kode etik ASN.

Oleh karena itu, kesadaran dan kedisiplinan para pegawai sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.

KPK akan terus mengawal kepatuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB