Jakarta, Metrosiar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk mengubah paradigma kepolisian menjadi pelayan masyarakat. Penegasan itu disampaikan di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, Polri memperkuat sistem layanan darurat kepolisian 110 yang kini telah terintegrasi dengan command center serta konsep smart city.
Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.
“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.
Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 maksimal 10 detik. Jika panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem akan otomatis mengalihkan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit.
Selain waktu respons, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.
Saat ini, layanan 110 Polri telah terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, seperti Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor ini memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.
“Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.
Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.
Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.
“Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri. (*)









