Lisa Mariana Siap Jalani Tes DNA untuk Buktikan Anak Hasil Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

Metrosiar – Lisa Mariana, selebgram yang sebelumnya mengungkapkan dirinya yang diduga selingkuhan Ridwan Kamil, kini menyatakan siap untuk melakukan tes DNA.

Tes ini dilakukan untuk membuktikan bahwa anak yang dibesarkannya saat ini benar merupakan dugaan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Pernyataan ini muncul setelah Lisa membuat heboh media sosial dengan pengakuannya sebagai wanita yang diduga simpanan Ridwan Kamil, bahkan hingga memiliki anak dari perselingkuhan tersebut.

Terkait dengan tes DNA, netizen sebelumnya memberikan tantangan melalui kolom komentar klarifikasi yang diunggah oleh Ridwan Kamil.

Baca juga:  Sumpah Integritas SIPSS 2026: Pesan Tegas Kapolda Banten yang Tak Bisa Ditawar

Klarifikasi dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai kurang jelas, sehingga banyak warganet yang mendesaknya untuk membuktikan kebenaran hubungan tersebut lewat tes DNA, guna memastikan apakah anak yang ada bersama Lisa Mariana adalah anaknya atau bukan.

Lisa Mariana melalui pengacaranya, Sunan Kalijaga, menyatakan siap mengikuti tes DNA.

Sunan Kalijaga juga mengunggah konfirmasi melalui akun Instagram-nya, yang menyebutkan bahwa Lisa siap menjalani tes tersebut.

Sunan juga menambahkan bahwa Lisa menghubunginya pada Kamis pagi (27/3) pukul 09.30 WIB, dan menceritakan perasaannya terkait masalah yang sedang dihadapi, meskipun belum memberikan penjelasan lengkap mengenai kisruh dengan Ridwan Kamil.

Baca juga:  Masjid Al-Wustho Gelar Salat IdulFitri 1 Syawal 1446 H di Desa Mekarsari Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, Lisa Mariana menjadi pusat perhatian warganet setelah mengungkapkan bahwa dirinya adalah dugaan selingkuhan Ridwan Kamil.

Ia membagikan berbagai bukti berupa tangkapan layar percakapan dan cuplikan video call yang diduga melibatkan Ridwan Kamil.

Salah satu bukti yang dibagikan adalah potongan video call dengan seorang pria yang diklaim sebagai Ridwan Kamil, meskipun wajah pria tersebut ditutupi tulisan.(*)

Editor : Konrad Kun

Sumber Berita: BeritaMediaSiber, Metrosiar.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB