Tuai Protes atas Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 untuk penyelarasan data dan seragamkan tanggal mulai tugas, diharapkan mulai 1 Okt 2025. Potret Menteri PANRB Rini Widyantini (Dok. HUMAS MENPANRB)

Pemerintah tunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 untuk penyelarasan data dan seragamkan tanggal mulai tugas, diharapkan mulai 1 Okt 2025. Potret Menteri PANRB Rini Widyantini (Dok. HUMAS MENPANRB)

 

Metrosiar – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pengangkatan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), meskipun kebijakan ini mendapatkan protes dari beberapa pihak.

Penundaan ini melibatkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alasan Pengunduran Pengangkatan CASN 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan penundaan ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian pengangkatan CASN pada 2024 dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

“Pengangkatan CASN 2024 memerlukan waktu lebih banyak karena perlu dilakukan penyesuaian jadwal yang matang,” jelasnya.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu.

Penyelarasan Data dan Penyesuaian Tanggal Mulai Tugas (TMT)

Salah satu alasan utama penundaan ini adalah perlunya penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan yang masih membutuhkan waktu.

Beberapa instansi pemerintah juga masih menuntaskan pengadaan CASN.

Baca juga:  HEBOH: Terbakar Api Cemburu, Suami di Lebak didatangi Damkar Mediasi Kasus KDRT

Selain itu, Rini menyebut selama ini setiap instansi memiliki tanggal pengangkatan yang berbeda-beda, sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK agar pengangkatan dapat dilakukan serentak.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menyusun peta jalan untuk pengangkatan serentak CASN 2024, yang diharapkan akan dimulai pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK, baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2.

Kebijakan Anggaran dan Imbauan kepada Instansi

Pemerintah juga telah memastikan anggaran belanja pegawai tidak akan terdampak oleh efisiensi, dan anggaran untuk pegawai non-ASN selama proses pengadaan PPPK 2024 telah disediakan oleh masing-masing instansi.

Rini menambahkan penyesuaian jadwal pengangkatan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

Seragamkan Tanggal Mulai Tugas CPNS dan PPPK

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menambahkan penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan tanggal mulai tugas (TMT) antara CPNS dan PPPK di seluruh instansi.

Baca juga:  Terungkap Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK: 207 Instansi Ajukan Permohonan

“Selama ini, TMT antar instansi bervariasi. Ada yang lebih cepat, ada yang lebih lambat,” ujarnya.

Kepastian Pengangkatan CASN yang Telah Lulus

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan meski pengangkatan CASN ditunda, para peserta yang telah dinyatakan lulus tetap akan diangkat.

“Mereka yang sudah lulus SKD dan SKB, serta telah diumumkan lulus, tetap aman dan akan tetap diangkat,” ujar Aba.

Ia juga mengakui adanya kekhawatiran dari CASN yang sudah mundur dari tempat kerja mereka, namun justru penundaan ini memberi mereka waktu untuk beradaptasi sebelum memulai tugas di pemerintahan.

Penundaan Diharapkan Memberikan Waktu Adaptasi Bagi CASN

Aba juga menyampaikan beberapa CASN telah melaporkan pengalaman mereka yang meninggalkan pekerjaan di instansi swasta karena telah berharap akan segera diangkat.

Seiring penundaan ini, peserta yang lolos seleksi mempunyai waktu lebih banyak untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia pemerintahan.(*)

Editor : Kun

Sumber Berita: menpan.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB