Metrosiar – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pengangkatan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), meskipun kebijakan ini mendapatkan protes dari beberapa pihak.
Penundaan ini melibatkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasan Pengunduran Pengangkatan CASN 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan penundaan ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian pengangkatan CASN pada 2024 dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
“Pengangkatan CASN 2024 memerlukan waktu lebih banyak karena perlu dilakukan penyesuaian jadwal yang matang,” jelasnya.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu.
Penyelarasan Data dan Penyesuaian Tanggal Mulai Tugas (TMT)
Salah satu alasan utama penundaan ini adalah perlunya penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan yang masih membutuhkan waktu.
Beberapa instansi pemerintah juga masih menuntaskan pengadaan CASN.
Selain itu, Rini menyebut selama ini setiap instansi memiliki tanggal pengangkatan yang berbeda-beda, sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK agar pengangkatan dapat dilakukan serentak.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menyusun peta jalan untuk pengangkatan serentak CASN 2024, yang diharapkan akan dimulai pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK, baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2.
Kebijakan Anggaran dan Imbauan kepada Instansi
Pemerintah juga telah memastikan anggaran belanja pegawai tidak akan terdampak oleh efisiensi, dan anggaran untuk pegawai non-ASN selama proses pengadaan PPPK 2024 telah disediakan oleh masing-masing instansi.
Rini menambahkan penyesuaian jadwal pengangkatan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Seragamkan Tanggal Mulai Tugas CPNS dan PPPK
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menambahkan penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan tanggal mulai tugas (TMT) antara CPNS dan PPPK di seluruh instansi.
“Selama ini, TMT antar instansi bervariasi. Ada yang lebih cepat, ada yang lebih lambat,” ujarnya.
Kepastian Pengangkatan CASN yang Telah Lulus
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan meski pengangkatan CASN ditunda, para peserta yang telah dinyatakan lulus tetap akan diangkat.
“Mereka yang sudah lulus SKD dan SKB, serta telah diumumkan lulus, tetap aman dan akan tetap diangkat,” ujar Aba.
Ia juga mengakui adanya kekhawatiran dari CASN yang sudah mundur dari tempat kerja mereka, namun justru penundaan ini memberi mereka waktu untuk beradaptasi sebelum memulai tugas di pemerintahan.
Penundaan Diharapkan Memberikan Waktu Adaptasi Bagi CASN
Aba juga menyampaikan beberapa CASN telah melaporkan pengalaman mereka yang meninggalkan pekerjaan di instansi swasta karena telah berharap akan segera diangkat.
Seiring penundaan ini, peserta yang lolos seleksi mempunyai waktu lebih banyak untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia pemerintahan.(*)
Editor : Kun
Sumber Berita: menpan.go.id









