Metrosiar – Camat Pasarkemis, H. Nurhanudin, bersama dengan Satpol PP Pasar Kemis terus melakukan pemantauan dan memastikan bahwa Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 diterapkan dengan baik demi menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
Camat dan Satpol PP Pasar Kemis melakukan inspeksi ke berbagai tempat hiburan serta lokasi-lokasi yang diduga melanggar norma kesusilaan yang ada di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Rabu (5/3/2025).
” Kami semalam Rabu tanggal 5 Maret 2025, kami melakukan kegiatan monitoring terhadap sosialisasi surat edaran Bupati No.2 tahun 2025 kepada semua tempat-tempat hiburan, kafe dan tempat yang disinyalir tempat asusila,” ucap Nurhanudin Camat Pasar Kemis.
“Kami monitoring untuk memastikan tempat-tempat hiburan dan kafe mematuhi surat edaran Bupati No 2 tahun 2025 tersebut,” tegasnya.
Jamaludin, selaku Danton Satpol PP Pasar Kemis, menyampaikan kepada awak media, pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang ada, serta memastikan bahwa Surat Edaran Bupati No. 2 Tahun 2025 dilaksanakan dengan baik.
“Semalam kami sudah melaksanakan monitoring ke beberapa tempat usaha hiburan di daerah Kalimati, Bumi Indah, dan Wisma Mas Kutajaya, seperti kafe dan beberapa lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat hiburan terselubung,” kata dia.
Pihaknya juga meminta agar para pelaku usaha mematuhi surat edaran Bupati tersebut dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran Bupati No. 2 Tahun 2025, sehingga umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan dapat melakukannya dengan tenang dan khusyuk,” tambah Camat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. Kami berharap masyarakat Kecamatan Pasar Kemis dapat patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Kedepannya, kami akan terus melaksanakan monitoring, dan sudah ada jadwal bagi anggota dewan yang ingin turut serta dalam kegiatan ini,” pungkasnya.(*)










