Metrosiar – Publik tengah ramai membicarakan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, yang menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2018-2023.
Pada periode tersebut, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri, di mana Pertamina memiliki kewajiban untuk mencari pasokan minyak dari kontraktor domestik sebelum memutuskan untuk mengimpor.
“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada 25 Februari 2025.
Skandal Impor Minyak Mentah oleh Dirut PT Pertamina
Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan Riva Siahaan diduga terlibat dalam penyelewengan pembelian minyak, di mana terjadi pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax), meskipun yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite).
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax),” ungkap Qohar.
“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp139,7 triliun.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” tegas Qohar.
Skandal Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, persidangan skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.
Kerugian negara dalam skandal PT Timah tercatat sebagai berikut: pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam yang mencapai Rp2,28 triliun, kedua, pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun, serta kerusakan lingkungan yang menelan biaya Rp271,09 triliun.
Selain itu, Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil dan properti.
Kasus Impor Gula oleh Tom Lembong
Kasus dugaan korupsi lainnya yang tengah ditangani Kejaksaan Agung adalah kasus impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
Pada 20 Januari 2025, Kejagung mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.
Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Kejagung, menyatakan jumlah kerugian negara tersebut diperoleh setelah perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578,1 miliar,” ujar Qohar.
Awalnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar, namun jumlah tersebut meningkat setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru. “Setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar,” tambah Qohar.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber









