Bogor, Metrosiar – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada September 2026 memunculkan sorotan publik. Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay dan diduga dihuni warga binaan.
Ombudsman menyebut bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam lingkungan hunian lapas, di antaranya sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas layaknya apartemen. Tim Ombudsman juga mengamati lebih dari 10 bangunan dan sejumlah mobil mewah di area tersebut.
Temuan tersebut kemudian mendorong Ombudsman untuk mendalami dugaan maladministrasi, termasuk mempertanyakan siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan itu berdiri, serta bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Sebelum menemukan bangunan tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan meski telah membawa surat tugas. Menurut Ombudsman, dari pemeriksaan di area lain itulah tim menemukan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi perhatian.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat fasilitas khusus yang diberikan secara ilegal, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Termasuk siapa yang memberikan izin, siapa yang menikmati fasilitas, bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, serta apakah terdapat pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kewenangan.
Namun, temuan pada satu lembaga pemasyarakatan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Satu kasus tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh lapas, seluruh petugas, atau seluruh sistem Pemasyarakatan bekerja dengan pola yang sama.
Fenomena penyebaran stigma terhadap organisasi lain akibat pelanggaran yang dilakukan satu organisasi pernah dibahas Stefan Jonsson, Henrich Greve, dan Takako Fujiwara-Greve dalam penelitian tahun 2009. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pemberitaan mengenai penyimpangan satu organisasi dapat memengaruhi persepsi terhadap organisasi lain yang dianggap memiliki karakteristik serupa, termasuk organisasi yang tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Dalam konteks Pemasyarakatan, persoalan tersebut menjadi penting. Ketika satu lapas tersandung dugaan pelanggaran, sorotan publik dapat meluas kepada petugas di tempat lain yang belum tentu terlibat. Padahal, pekerjaan petugas Pemasyarakatan berlangsung dalam kondisi yang tidak sederhana.
Tantangan besar di balik tembok lapas
Pemasyarakatan memang masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Bahkan pada 7 September 2026, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola, khususnya terkait pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar, serta pemberantasan peredaran narkotika di lapas dan rutan. Ombudsman juga menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa dan diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sistem Pemasyarakatan juga menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga April 2026 menunjukkan kapasitas lapas dan rutan secara nasional sekitar 146.260 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 271.468 orang. Tingkat kelebihan kapasitas berada di kisaran 85 persen.
Kondisi tersebut membuat tugas petugas tidak sebatas membuka dan menutup pintu sel. Mereka harus menjaga keamanan, mengendalikan konflik, mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang, memenuhi hak dasar warga binaan, menyediakan layanan kesehatan, mengelola kunjungan keluarga, sekaligus menjalankan pembinaan.

Pekerjaan yang berjalan normal tentu tidak selalu menjadi berita besar. Petugas yang menolak suap tidak selalu mendapat sorotan. Petugas yang menggagalkan penyelundupan narkotika mungkin hanya diberitakan sesaat. Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan pendampingan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan juga bekerja jauh dari perhatian publik.
Pemasyarakatan bukan sekadar soal penjeraan
Kontroversi mengenai fasilitas di dalam lapas juga membuka kembali perdebatan mengenai tujuan pemasyarakatan.
Sebagian masyarakat masih memandang lapas semata-mata sebagai tempat menjalani hukuman dengan kondisi sekeras mungkin. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari sistem Pemasyarakatan.
UU tersebut menyatakan bahwa Sistem Pemasyarakatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat. Pelaksanaannya mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan tetap menjunjung penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah warga binaan boleh mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Persoalan utamanya adalah apakah perlakuan tersebut diberikan sesuai aturan, secara adil, transparan, dan tanpa keistimewaan yang diperoleh melalui uang, kedekatan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Jika dugaan perlakuan istimewa di Lapas Cibinong terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut citra institusi. Perlakuan yang tidak adil juga dapat mengikis kepercayaan warga binaan terhadap otoritas dan aturan yang berlaku.
Kajian Chloé Deambrogio dalam Oxford Journal of Legal Studies pada 2025 membahas hubungan antara keadilan prosedural dan legitimasi di lingkungan penjara. Kajian tersebut menjelaskan bahwa kepatuhan warga binaan berkaitan dengan persepsi mengenai perlakuan yang adil dalam interaksi sehari-hari, termasuk hubungan yang menghormati dan membangun kepercayaan.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong tetap perlu ditindaklanjuti secara tegas dan transparan. Namun, ketegasan terhadap pelanggaran juga perlu berjalan bersama kehati-hatian dalam menilai institusi secara keseluruhan.
Institusi yang dipercaya publik bukan berarti institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan. Kepercayaan justru dibangun melalui kemampuan untuk membuka pemeriksaan, mengungkap fakta, menindak pelanggaran, dan memperbaiki sistem ketika ditemukan kelemahan.
Pemasyarakatan bekerja di ruang yang sebagian besar masyarakat tidak melihat secara langsung. Ketika berhasil menjaga keamanan dan menjalankan pembinaan, hasilnya sering tidak terlihat. Sebaliknya, ketika muncul dugaan pelanggaran, sorotan publik dapat langsung tertuju kepada seluruh institusi.
Karena itu, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong perlu menjadi momentum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh: apakah benar terjadi perlakuan istimewa, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, dan langkah apa yang harus dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang.
Pada saat yang sama, penilaian terhadap Pemasyarakatan sebaiknya tetap didasarkan pada fakta yang lengkap, bukan hanya pada satu temuan yang sedang menjadi sorotan.









