Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Avatar photo

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat memberikan penjelasan mengenai usulan penyederhanaan prosedur dan mekanisme tahapan Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat memberikan penjelasan mengenai usulan penyederhanaan prosedur dan mekanisme tahapan Pemilu 2029.

Jakarta, Metrosiar – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu diarahkan untuk menyederhanakan prosedur dan mekanisme tahapan pemilu.

Menurut Mahfuz, penyederhanaan tersebut penting agar proses tahapan pemilu menjadi lebih efisien sekaligus mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Karena itu, kata Mahfuz, pelaksanaan Pemilu 2029 perlu memiliki prosedur dan mekanisme tahapan yang lebih sederhana. Salah satunya terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta calon legislatif (caleg) yang selama ini menghabiskan waktu hingga satu setengah tahun.

“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.

Gelora Usulkan Verifikasi Faktual Disederhanakan

Mahfuz mengatakan, Partai Gelora mengusulkan agar partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya cukup diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan administratif.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat menyampaikan pandangan terkait revisi Undang-Undang Pemilu.

“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegas Mahfuz.

Baca juga:  Ratna Jumila: Kemandirian Perempuan Mewujudkan Aktualisasi Diri

Selain itu, Partai Gelora mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus untuk menyinkronkannya dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menanggapi kekhawatiran terhadap risiko penghapusan ambang batas parlemen, Partai Gelora Indonesia mendorong adanya penguatan syarat pembentukan fraksi di parlemen.

“Efektifitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.

Dorong Revisi UU Pemilu Lebih Inklusif

Mahfuz menegaskan pentingnya mengawal agenda perubahan regulasi Pemilu 2029 agar berjalan lebih inklusif dan berkeadilan.

Partai Gelora mendorong agar revisi UU Pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar, tetapi juga memperjuangkan aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen.

“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” kata Mahfuz Sidik.

Menurutnya, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil.

Dalam waktu dekat, Partai Gelora juga mengagendakan pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.

Baca juga:  Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Sekjen Partai Gelora ini.

DPR dan Pemerintah Dinilai Masih Saling Menunggu

Mahfuz Sidik turut menyoroti ketidakpastian komunikasi serta lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.

Ia mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum memberikan kepastian jadwal agenda silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan. Padahal, informasi mengenai rencana pertemuan tersebut sudah dua kali diterima pihaknya.

“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar Mahfuz.

Menurut Mahfuz, pembahasan internal antar-sekjen partai politik koalisi menyimpulkan adanya kondisi saling tunggu di tingkat pembentuk undang-undang.

“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” katanya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat
Aspirasi Mahasiswa Banten Didengar Langsung Kapolda dan Pemprov
Gubernur Banten Andra Soni Siapkan Fasilitas Hockey di Kota Tangerang pada 2027
Para Jenderal Dukung Sholawat Besuki, Agus Flores: “Hanya Allah yang Membalas”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat memberikan penjelasan mengenai usulan penyederhanaan prosedur dan mekanisme tahapan Pemilu 2029.

Politik & Pemerintahan

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:02 WIB

Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up/losbak. Dirreskrimum Polda Banten berada di tengah, didampingi Kabid Humas di kiri dan Kasubdit Jatanras di kanan.

Hukum & Kriminal

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:51 WIB