Jakarta, Metrosiar – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu diarahkan untuk menyederhanakan prosedur dan mekanisme tahapan pemilu.
Menurut Mahfuz, penyederhanaan tersebut penting agar proses tahapan pemilu menjadi lebih efisien sekaligus mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Karena itu, kata Mahfuz, pelaksanaan Pemilu 2029 perlu memiliki prosedur dan mekanisme tahapan yang lebih sederhana. Salah satunya terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta calon legislatif (caleg) yang selama ini menghabiskan waktu hingga satu setengah tahun.
“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.
Gelora Usulkan Verifikasi Faktual Disederhanakan
Mahfuz mengatakan, Partai Gelora mengusulkan agar partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya cukup diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan administratif.

“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegas Mahfuz.
Selain itu, Partai Gelora mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus untuk menyinkronkannya dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menanggapi kekhawatiran terhadap risiko penghapusan ambang batas parlemen, Partai Gelora Indonesia mendorong adanya penguatan syarat pembentukan fraksi di parlemen.
“Efektifitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.
Dorong Revisi UU Pemilu Lebih Inklusif
Mahfuz menegaskan pentingnya mengawal agenda perubahan regulasi Pemilu 2029 agar berjalan lebih inklusif dan berkeadilan.
Partai Gelora mendorong agar revisi UU Pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar, tetapi juga memperjuangkan aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen.
“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” kata Mahfuz Sidik.
Menurutnya, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil.
Dalam waktu dekat, Partai Gelora juga mengagendakan pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.
“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Sekjen Partai Gelora ini.
DPR dan Pemerintah Dinilai Masih Saling Menunggu
Mahfuz Sidik turut menyoroti ketidakpastian komunikasi serta lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.
Ia mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum memberikan kepastian jadwal agenda silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan. Padahal, informasi mengenai rencana pertemuan tersebut sudah dua kali diterima pihaknya.
“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar Mahfuz.
Menurut Mahfuz, pembahasan internal antar-sekjen partai politik koalisi menyimpulkan adanya kondisi saling tunggu di tingkat pembentuk undang-undang.
“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” katanya.









