Musrenbang Kecamatan Pasar Kemis Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2026

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musrenbang Kecamatan Pasar Kemis 2026 di Aula Kantor Kecamatan membahas RKPD 2026 dengan tema

Musrenbang Kecamatan Pasar Kemis 2026 di Aula Kantor Kecamatan membahas RKPD 2026 dengan tema "Penguatan Transformasi Sosial, Ekonomi, dan Infrastruktur." (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pasar Kemis Tahun 2026 berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan tema yang diangkat kali ini adalah “Penguatan Fondasi Transformasi Sosial, Ekonomi, Tata Kelola Pemerintahan, Infrastruktur, dan Ekologi”.

“Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Tangerang harus bekerja sama untuk mewujudkan pembangunan yang menjadi prioritas. Pembangunan ini difokuskan pada wilayah yang memang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Setiap langkah yang diambil harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar H. Nurhanudin.

Baca juga:  Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo 8-26 Maret 2025, Cek Rute

Sekretaris Camat Pasar Kemis, H. Supiyani, S.Pd., M.M, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musrenbang ini.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan dengan lancar dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam prosesnya.

Musrenbang Tahun 2026 di Kecamatan Pasar Kemis dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi/Kabupaten, Forkopimcam Pasar Kemis, Kapolsek dan Danramil Pasar Kemis, Kepala UPTD Puskesmas Pasar Kemis, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pasar Kemis, serta Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Pasar Kemis.

Baca juga:  Aparat Gabungan Tertibkan Sarang Prostitusi di Teluk Jakarta, Kutabumi Tangerang

Hadir pula Kepala Sekolah SMP/SMA se-Kecamatan Pasar Kemis, Pimpinan Perusahaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Ketua Ormas se-Kecamatan Pasar Kemis.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di tingkat kecamatan.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB