Jakarta, Metrosiar – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026 M / 1447 H masih menunggu Keputusan Presiden. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/11/2025).
“Untuk pelunasan tahap pertama, kami harapkan dapat dimulai pada 19 November 2025,” ujar Irfan Yusuf. Ia menjelaskan bahwa Pelunasan tahap pertama ini diperuntukan jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi quota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
“Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 Nopember 2025.” jelas Irfan Yusuf.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan agar BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365, turun sekitar dua juta rupiah dari tahun sebelumnya. Dari total biaya tersebut, calon jamaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total keseluruhan biaya.
Marwan Dasopang juga menegaskan bahwa Komisi VIII melarang penempatan jamaah haji Indonesia di Mina Jadid, karena lokasi tersebut dinilai sudah berada di luar wilayah Mina dan masuk ke Muzdalifah. “Kalau jamaah bermalam di sana, ada risiko mabit-nya tidak sah, padahal mabit di Mina termasuk wajib haji,” tegasnya.
Komisi VIII mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan negosiasi ulang dengan otoritas Arab Saudi terkait lokasi pemondokan jamaah Indonesia. Sebagai alternatif, DPR memberikan dua opsi: Murur dan Tanazul.
Murur berarti jamaah hanya melintas di Mina tanpa bermalam penuh, sedangkan Tanazul artinya bermalam sebentar di Mina kemudian kembali ke hotel untuk beristirahat. Kedua opsi ini dianggap lebih aman secara fikih dibanding menginap di wilayah yang statusnya masih diperdebatkan seperti Mina Jadid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah pada penyelenggaraan tahun 2026, terdiri dari 92 persen jamaah reguler dan 8 persen jamaah khusus. Menurut Dahnil, pelunasan yang harus dibayar calon jamaah adalah sebesar Bipih dikurangi setoran awal Rp25 juta, serta dikurangi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang rata-rata mencapai dua juta rupiah.









