Regulasi Baru KLH: Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk, Pakan, dan Energi

Jumat, 19 September 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

Metrosiar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus energi nasional.

Rapat berlangsung secara hybrid di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, dengan dihadiri 40 peserta secara tatap muka dan 210 peserta secara daring.

Hadir perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha, yang menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.

Baca Juga :  Gestur Simbolik Prabowo Terkait Pemakaman Paus Fransiskus, Antara Etika dan Persepsi Publik Menurut Pakar Politik
KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Kemenlh)

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, serta produk bernilai tambah lainnya.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menekankan urgensi penerapan aturan ini.

“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade, Senin (15/9/25).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat.

Baca Juga :  Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

“Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” jelas Noer Adi.

Rancangan peraturan ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025.

KLH menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, peran pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.

Melalui regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.

Masukan publik terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email wastecrisiscenter.klh@gmail.com.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: kemenlh.go.id

Berita Terkait

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Mahfuz Sidik Dorong Aliansi Baru Timur Tengah untuk Hapus Hegemoni Amerika
Berita ini 33 kali dibaca
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengelolaan Sampah menggelar rapat rancangan permen pengelolaan sampah organik. Aturan ini ditargetkan terbit Oktober 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendorong ekonomi hijau, serta melibatkan sinergi lintas sektor dan masyarakat.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB