Usai Dikecam, DPRD Tangerang Akhirnya Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan

Avatar photo

Rabu, 3 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Metrosiar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang secara resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat dan mahasiswa.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah daerah telah sepakat untuk mencabut aturan yang menimbulkan polemik ini.

“Kami setuju membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan. Ke depan, tunjangan kembali mengikuti Perbup Nomor 94 Tahun 2023,” kata Amud, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/9/25).

Besaran Tunjangan yang Dibekukan

Berdasarkan Perbup 1/2025, tunjangan perumahan untuk anggota dewan rencananya akan naik signifikan:

  • Ketua DPRD: Rp 43,5 juta
  • Wakil Ketua: Rp 39,4 juta
  • Anggota DPRD: Rp 35,4 juta
Baca juga:  Partai Gelora Resmi Lantik Pengurus DPW dan DPD Seluruh Indonesia Periode 2024-2029

Dengan pembatalan ini, besaran tunjangan akan kembali ke angka sebelumnya sesuai Perbup 94/2023:

  • Ketua DPRD: Rp 35 juta
  • Wakil Ketua: Rp 34 juta
  • Anggota DPRD: Rp 32 juta

Amud memastikan tidak akan ada lagi aturan baru yang dibuat untuk menaikkan tunjangan.

“Mulai 4 September, kami kembali ke Perbup 2023. Tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Mahasiswa Nilai DPRD Sempat Berbohong

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kholid Ismail sempat mengeklaim tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan untuk tahun anggaran 2025.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Perbup 1/2025 yang justru menunjukkan adanya kenaikan signifikan.

Baca juga:  Menteri Hukum Supratman Dipaksa Turun oleh Massa Demo Revisi RUU TNI di Depan Gedung DPR

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, mengecam pernyataan tersebut sebagai upaya menyesatkan publik.

“Pernyataan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan itu bohong. Faktanya, di Perbup 1/2025 jelas tercatat kenaikan tunjangan hingga Rp 43,5 juta,” ungkapnya.

Endang juga menyoroti pola kenaikan tunjangan yang terjadi setiap tahun. Pada tahun 2022, misalnya, tunjangan ketua DPRD hanya Rp 33 juta.

DPRD Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi gelombang kritik, Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia mengakui bahwa polemik mengenai tunjangan ini telah menimbulkan keresahan.

Selain membatalkan kenaikan tunjangan, DPRD juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait transparansi pengelolaan tunjangan dewan.*

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Berita ini 59 kali dibaca
DPRD Kabupaten Tangerang membatalkan kenaikan tunjangan perumahan setelah gelombang protes. Tunjangan kini kembali ke aturan lama. Usai menuai kritik publik dan aksi mahasiswa, DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan. Keputusan ini mengembalikan besaran tunjangan ke angka semula. Ketua DPRD minta maaf. DPRD Kabupaten Tangerang resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang diatur dalam Perbup 1/2025 setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat dan mahasiswa. Tunjangan kembali ke Perbup 94/2023. Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Peristiwa & Bencana

Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:14 WIB

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. (tengah) bersama Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja (kiri) dan Camat Kalideres Ziki Zulkarnain (kanan) dalam kegiatan edukasi literasi keuangan dan pemberian tempat sampah pilah.

Tata Kelola & Konservasi

Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:35 WIB