Usai Dikecam, DPRD Tangerang Akhirnya Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan

Rabu, 3 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Metrosiar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang secara resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat dan mahasiswa.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah daerah telah sepakat untuk mencabut aturan yang menimbulkan polemik ini.

“Kami setuju membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan. Ke depan, tunjangan kembali mengikuti Perbup Nomor 94 Tahun 2023,” kata Amud, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/9/25).

Besaran Tunjangan yang Dibekukan

Berdasarkan Perbup 1/2025, tunjangan perumahan untuk anggota dewan rencananya akan naik signifikan:

  • Ketua DPRD: Rp 43,5 juta
  • Wakil Ketua: Rp 39,4 juta
  • Anggota DPRD: Rp 35,4 juta
Baca juga:  Fahri Hamzah: Ramadan Momentum Rekonsiliasi Bangsa Hadapi Ketidakpastian Global

Dengan pembatalan ini, besaran tunjangan akan kembali ke angka sebelumnya sesuai Perbup 94/2023:

  • Ketua DPRD: Rp 35 juta
  • Wakil Ketua: Rp 34 juta
  • Anggota DPRD: Rp 32 juta

Amud memastikan tidak akan ada lagi aturan baru yang dibuat untuk menaikkan tunjangan.

“Mulai 4 September, kami kembali ke Perbup 2023. Tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Mahasiswa Nilai DPRD Sempat Berbohong

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kholid Ismail sempat mengeklaim tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan untuk tahun anggaran 2025.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Perbup 1/2025 yang justru menunjukkan adanya kenaikan signifikan.

Baca juga:  Rapat RUU TNI Di Hotel Mewah Dijagat Rantis Koopssus, Puan Buka Suara

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, mengecam pernyataan tersebut sebagai upaya menyesatkan publik.

“Pernyataan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan itu bohong. Faktanya, di Perbup 1/2025 jelas tercatat kenaikan tunjangan hingga Rp 43,5 juta,” ungkapnya.

Endang juga menyoroti pola kenaikan tunjangan yang terjadi setiap tahun. Pada tahun 2022, misalnya, tunjangan ketua DPRD hanya Rp 33 juta.

DPRD Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi gelombang kritik, Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia mengakui bahwa polemik mengenai tunjangan ini telah menimbulkan keresahan.

Selain membatalkan kenaikan tunjangan, DPRD juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait transparansi pengelolaan tunjangan dewan.*

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis
Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Fraksi Gerindra Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi
Anis Matta Buka OK Gelora, Soroti Ketidakpastian Dunia dan Masa Depan Indonesia
DPRD Kabupaten Tangerang membatalkan kenaikan tunjangan perumahan setelah gelombang protes. Tunjangan kini kembali ke aturan lama. Usai menuai kritik publik dan aksi mahasiswa, DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan. Keputusan ini mengembalikan besaran tunjangan ke angka semula. Ketua DPRD minta maaf. DPRD Kabupaten Tangerang resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang diatur dalam Perbup 1/2025 setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat dan mahasiswa. Tunjangan kembali ke Perbup 94/2023. Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:46 WIB

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:51 WIB

Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB