Si Oneng Dipanggil MKD DPR, Dianggap Menghasut Warga Dengan PPN 12%

Senin, 30 Desember 2024 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Politik
Rieke Diah Pitaloka, dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara unggahannya tentang penolakan PPN 12 persen di media sosial dilaporkan warga.

30 Desember 2024 | 16.52 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka

Metrosiar, Jakarta – Anggota DPR dari PDIPRieke Diah Pitaloka, dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara unggahannya tentang penolakan PPN 12 persen di media sosial dilaporkan seorang warga.

Mantan artis, yang ngetop lewat perannya sebagai Oneng di serial Bajaj Bajuri, dianggap memprovokasi warga untuk menolak PPN 12 persen

Sidang tadinya dijadwalkan hari ini, Senin, 30 Desember 2024, namun ditunda karena anggota DPR sekarang sedang reses.

Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda pemeriksaan Rieke batal digelar dan akan dijadwalkan ulang. “Iya, batal (sidang MKD),” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Nazarudin mengatakan bahwa anggota DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir. “Nanti digelar sesudah masa reses,” ucapnya.

 

Berdasarkan surat tertulis, Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI,” demikian isi surat MKD kepada Rieke.

Pelaporan ini bermula ketika Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

Untuk itu, dia menilai keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu, ia unggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis, 5 Desember 2024. Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu.

Tanggapan Rieke dan PDIP 

Rieke mengaku menerima surat panggilan dari MKD, tapi sudah menyatakan tdak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas negara seperti anggota DPR lainnya. Dia juga meminta informasi tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD.

Sebagai teradu, Rieke menyebut dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi soal materi konten media sosial yang dimaksud pengadu tentang dugaan ajakan atau provokasi untuk menolak kehijakan PPN 12 persen. Dia juga meminta informasi terverifikasi soal kerugian materil dan/atau kerugian immateriil akibat konten media sosial yang dimaksud, bagi pengadu Alfadjri Aditia Prayoga.

Ketua PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut, laporan pelanggaran kode etik terhadap Rieke bakal berdampak terhadap daya kritis anggota DPR.  “Menurut saya, apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” katanya saat dihubungi Tempo, pada Senin, 30 Desember 2024.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima mengkritik langkah Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menyidang etik Rieke. Aria menilai MKD latah menyikapi pernyataan anggota dewan.

Menurut Aria, tidak semua aduan mesti diproses, apalagi terkait dengan hak imunitas anggota DPR dalam menyatakan pendapat.

 

Penulis : Asmara'65

Sumber Berita: TEMPO.CO

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis
Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Fraksi Gerindra Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi
Anis Matta Buka OK Gelora, Soroti Ketidakpastian Dunia dan Masa Depan Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:46 WIB

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:51 WIB

Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB