MK Putuskan Pemilihan Ulang di Pilkada Kabupaten Serang Banten

Avatar photo

Senin, 24 Februari 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Istimewa)

Potret Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Istimewa)

Metrosiar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilbup Kabupaten Serang 2024, Provinsi Banten.

MK meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Baca juga:  MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, DPR Soroti Langkah Lanjutan

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga:  Teriakkan Suara mu di DPR RI pada Acara Festival Aspirasi 2024

“Dengan demikian, dalil pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sambung Enny.

MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

“Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” paparnya.(*)

Editor : Rizky Maulana

Sumber Berita: detiknews

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pemilu, Gelora Banten dan KPUD Bahas Data Anggota hingga Struktur Partai
Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.
Gelora Banten Panaskan Mesin Organisasi, Rekrutmen Anggota Dikebut!
Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?
MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas
MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas
Fahri Hamzah Tantang DPR: Ambang Batas Parlemen 0% atau 20%, Berani?
Anis Matta Bongkar Strategi Gelora Menuju 2029
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Jelang Pemilu, Gelora Banten dan KPUD Bahas Data Anggota hingga Struktur Partai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Gelora Banten Panaskan Mesin Organisasi, Rekrutmen Anggota Dikebut!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB