Babinsa Masuk Sekolah! Serka Ishak Bekali Siswa SMAN 20 Soal Bahaya Bullying dan Narkoba

Senin, 1 Desember 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para siswa SMAN 20 mendengarkan dengan saksama materi tentang bahaya bullying dan narkoba yang disampaikan aparat TNI–Polri.

Para siswa SMAN 20 mendengarkan dengan saksama materi tentang bahaya bullying dan narkoba yang disampaikan aparat TNI–Polri.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar — Untuk mencegah maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah, Babinsa Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Tigaraksa, Serka Ishak, memberikan sosialisasi anti-bullying kepada para siswa SMAN 20. Kegiatan berlangsung di halaman sekolah di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (1/12/2025).

Sosialisasi ini dihadiri Kepala SMAN 20, Rina Istianawati, S.Pd., para guru, serta seluruh siswa dan siswi. Dalam penyampaiannya, Serka Ishak menegaskan bahwa bullying adalah tindakan penindasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik maupun psikologis, yang dapat menimbulkan trauma bagi korban.

Baca juga:  Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

“Tindakan bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik seperti memukul atau menendang. Mengejek, memberi julukan yang merendahkan, atau perlakuan verbal yang tidak sopan juga termasuk bullying,” jelas Serka Ishak di hadapan para pelajar.

Ia berharap edukasi ini membuat siswa lebih sadar untuk saling menghargai dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Baca juga:  Antusias Pembekalan Puteri Indonesia Banten 2025, Ratna Jumila Jadi Narasumber
Babinsa Koramil 10/Sepatan Serka Ishak bersama Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan anti-bullying kepada siswa SMAN 20 di Desa Buaran Bambu.

Selain materi anti-bullying, Serka Ishak juga memberikan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Melalui kegiatan ini, TNI berharap dapat memperkuat karakter pelajar agar tumbuh menjadi generasi berdisiplin tinggi, saling menghormati, serta terbebas dari tindak kekerasan dan narkoba.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Tegas Polisi di SMPN 12 Cilegon: Stop Tawuran, Jauhi Narkoba!
Belajarlah Bersyukur Atas Siswa Yang Berprilaku Buruk Ini Pesan Dari Kepala Sekolah
Prabowo : Saya Lebih Hormat Ke Pemulung Tukang Becak Yang Bekerja Keras Dibandingkan Dengan Koruptor
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Halte Bus Sekolah Gratis Milik Pemkab Tangerang Telah di Resmikan oleh Bupati dan Wagub
Harlah Pagar Nusa ke-40: UKM UNIPDU Ziarah Makam Muassis NU Jombang
Dari Panggung Santri hingga Pesan Mendalam Orang Tua, Expo Madrasah Quraniyyah 2025 Penuh Makna
Yayasan MIB dan BPJPH Serahkan Sertifikat Halal kepada 23 UMKM Tempe dan Tahu di Cimone Jaya

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:18 WIB

Pesan Tegas Polisi di SMPN 12 Cilegon: Stop Tawuran, Jauhi Narkoba!

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Belajarlah Bersyukur Atas Siswa Yang Berprilaku Buruk Ini Pesan Dari Kepala Sekolah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:42 WIB

Prabowo : Saya Lebih Hormat Ke Pemulung Tukang Becak Yang Bekerja Keras Dibandingkan Dengan Koruptor

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:02 WIB

Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:57 WIB

Halte Bus Sekolah Gratis Milik Pemkab Tangerang Telah di Resmikan oleh Bupati dan Wagub

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB