Metrosiar – Masyarakat di wilayah Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, kini dapat mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor mereka secara online.
Fasilitas ini memudahkan warga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar sebelum mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan yang akan digelar pada tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui program ini, warga memiliki kesempatan untuk dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat tetap membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Agar bisa memanfaatkan program tersebut secara optimal, warga disarankan mengecek besaran tagihan pajak kendaraan mereka terlebih dahulu.
Proses pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) atau situs resmi info PKB milik Pemprov Banten.
Langkah Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi SAMBAT:
- Unduh aplikasi SAMBAT Provinsi Banten di ponsel;
- Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”;
- Masukkan nomor kendaraan;
- Tekan tombol “Cari”.
Setelah itu, akan tampil informasi detail kendaraan seperti Nomor Polisi, Merek, Model, Tahun, Warna, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin. Selain itu, akan ditampilkan rincian tagihan pajak meliputi Pokok PKB, Denda PKB, Pokok SWDKLLJ, Denda SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.
Cek Pajak Melalui Website Info PKB Banten:
1. Kunjungi situs https://infopkb.bantenprov.go.id/
2. Masukkan data kendaraan pada kolom “Kode”, “Nomor”, dan “Seri”;
3. Klik tombol “Cari”.
Selain secara online, pengecekan tagihan pajak juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat keliling.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo
Sumber Berita: Kompas.com









