Warga Banten Bisa Cek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online untuk Persiapan Pemutihan 2025

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek tagihan pajak kendaraan Banten online via aplikasi SAMBAT atau website info PKB, untuk ikut pemutihan denda pajak 2025. (Ilustrasi/Istimewa)

Cek tagihan pajak kendaraan Banten online via aplikasi SAMBAT atau website info PKB, untuk ikut pemutihan denda pajak 2025. (Ilustrasi/Istimewa)

 

Metrosiar – Masyarakat di wilayah Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, kini dapat mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor mereka secara online.

Fasilitas ini memudahkan warga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar sebelum mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan yang akan digelar pada tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Melalui program ini, warga memiliki kesempatan untuk dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat tetap membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025.

Baca juga:  Prospek Cuaca Umum Wilayah Indonesia Tanggal 26 - 27 Februari 2025

Agar bisa memanfaatkan program tersebut secara optimal, warga disarankan mengecek besaran tagihan pajak kendaraan mereka terlebih dahulu.

Proses pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) atau situs resmi info PKB milik Pemprov Banten.

Langkah Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi SAMBAT:

  1. Unduh aplikasi SAMBAT Provinsi Banten di ponsel;
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”;
  3. Masukkan nomor kendaraan;
  4. Tekan tombol “Cari”.

Setelah itu, akan tampil informasi detail kendaraan seperti Nomor Polisi, Merek, Model, Tahun, Warna, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin. Selain itu, akan ditampilkan rincian tagihan pajak meliputi Pokok PKB, Denda PKB, Pokok SWDKLLJ, Denda SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.

Baca juga:  Ribuan Warga Jadi Korban, Fahri Hamzah Sampaikan Duka Mendalam untuk Sumatera

Cek Pajak Melalui Website Info PKB Banten:

1. Kunjungi situs https://infopkb.bantenprov.go.id/

2. Masukkan data kendaraan pada kolom “Kode”, “Nomor”, dan “Seri”;

3. Klik tombol “Cari”.

Selain secara online, pengecekan tagihan pajak juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat keliling.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Atlet Biasa! 5 Anak dari Satu Keluarga Borong Medali di Tangsel Open 2026
Kawal Ketat PIP, Fridus Muga Kumpulkan Kepsek: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Salah Sasaran
Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!
Warga Kutabumi Tak Tinggal Diam, Infrastruktur Jadi Tuntutan ke DPRD!
Polisi Turun Tangan Tanam Jagung 2 Hektare, Ada Apa di Sukamantri?
Tak Hanya Mudik Lancar, Polda Banten Juga Gagalkan Sabu Jumbo!
Kawal Ojol ke Monas, Aksi Polisi Ini Bikin Perjalanan May Day Tanpa Drama
May Day Aman Terkendali, Kapolresta Tangerang Turun Hingga Dini Hari
Berita ini 54 kali dibaca
Warga Banten, termasuk Tangerang, kini bisa cek tagihan pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SAMBAT atau website info PKB. Layanan ini membantu persiapan pembayaran pajak tahun 2025 sekaligus memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung 10 April–30 Juni 2025.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:37 WIB

Bukan Atlet Biasa! 5 Anak dari Satu Keluarga Borong Medali di Tangsel Open 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:48 WIB

Kawal Ketat PIP, Fridus Muga Kumpulkan Kepsek: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Salah Sasaran

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:50 WIB

Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:57 WIB

Polisi Turun Tangan Tanam Jagung 2 Hektare, Ada Apa di Sukamantri?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tak Hanya Mudik Lancar, Polda Banten Juga Gagalkan Sabu Jumbo!

Berita Terbaru

Fahri Hamzah menyampaikan pandangannya terkait pengelolaan ekonomi nasional dalam kajian bertema “Negara dan Hari Buruh”.

Keuangan & Perpajakan

Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:50 WIB

Petani merawat kebun bawang di Saruran, Enrekang, dengan latar pegunungan yang asri, mencerminkan harapan dan kesejahteraan dari hasil panen yang menjanjikan.

Bisnis & Investasi

Harga Bawang Stabil, Enrekang Jadi Ladang Emas Petani

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:12 WIB