Sejumlah Alat Berat Terpantau Melanjutkan Pembongkaran Hibisc Puncak Bogor

Avatar photo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran bangunan ilegal di Hibisc Fantasy Puncak Bogor terus berlanjut. Proses ini disaksikan warga, dengan target selesai sebelum Lebaran. (Istimewa)

Pembongkaran bangunan ilegal di Hibisc Fantasy Puncak Bogor terus berlanjut. Proses ini disaksikan warga, dengan target selesai sebelum Lebaran. (Istimewa)

 

Metrosiar – Pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Hibisc Fantasy, Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali dilanjutkan siang ini.

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menyelesaikan proses tersebut dengan cepat.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (8/3/2025), pembongkaran ini menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas. Mereka menyaksikan proses pembongkaran dari luar pagar.

Seorang warga setempat, Ihwan (45), mengungkapkan alasan dia menyaksikan pembongkaran tersebut.

Ihwan ingin memastikan pembongkaran benar-benar dilaksanakan, bukan hanya sebatas kabar belaka.

Dia menduga bangunan di Hibisc Fantasy turut menjadi penyebab banjir yang terjadi beberapa hari lalu, yang berdampak pada beberapa wilayah di Puncak.

“Iya, saya ingin memastikan pembongkaran ini dilakukan. Masalahnya, bencana sudah jelas penyebabnya, dari sini sampai ke Gadog, Katulampa. Saya warga Desa Tugu Utara,” ujar Ihwan.

Sementara itu, sejumlah bangunan di kawasan wisata Hibisc sudah hancur, dan proses pembongkaran telah berlangsung sejak dua hari yang lalu.

Target Selesai Sebelum Lebaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menargetkan pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Hibisc Fantasy selesai sebelum Lebaran. Namun, pembongkaran harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:  Alih Fungsi Lahan di Puncak, Hibisc Fantasy Dibongkar, Gubernur Minta Maaf ke Masyarakat

“Saya ingin pembongkaran selesai sebelum Lebaran, tetapi kita harus menunggu proses hukum dan keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dedi kepada wartawan.

“Kita fokus pada 25 bangunan yang melanggar. Bisa saja area aksesnya dibuka, karena saya rasa melanggar. Jalannya sudah berbeton, jadi kalau dibuka, pasti tidak bisa dilalui,” tambahnya.

Dedi juga menyatakan evaluasi perizinan pembangunan akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, dengan investigasi yang akan dilakukan agar penindakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita evaluasi, kita investigasi, dan tentunya prosedur hukumnya harus diikuti. Kita tidak bisa bertindak melawan hukum,” tegasnya.

Mengapa Hibisc Fantasy Puncak Disegel?

Hibisc Fantasy Puncak disegel karena melanggar peraturan izin pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Apa yang Menyebabkan Kericuhan di Hibisc Fantasy?

Kericuhan terjadi ketika warga yang tidak puas dengan penyegelan berusaha memaksa pembongkaran secara anarkis, merusak fasilitas dan gerbang wisata di lokasi tersebut.

Baca juga:  Skema EFT Dorong Komitmen Daerah Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

Dampak Alih Fungsi Lahan di Puncak

Alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan menyebabkan kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko bencana alam, dan merusak ekosistem alam di kawasan Puncak.

Masalah alih fungsi lahan di kawasan ini, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan wisata, telah menjadi perhatian serius pemerintah.

Kawasan Puncak yang terkenal dengan keindahan alamnya kini semakin terancam oleh alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ini berdampak pada kerusakan lingkungan serta meningkatnya risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

Sejumlah kawasan wisata yang dibangun tanpa izin resmi telah merusak ekosistem sekitar.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk kawasan Puncak, dan moratorium terhadap pembangunan baru mungkin diberlakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Bupati Bogor juga mengambil langkah tegas dengan mencabut kewenangan SKPD dalam memberikan izin pembangunan.

Semua izin sekarang harus melalui kepala daerah agar lebih selektif dalam memberikan izin yang memperhatikan kelestarian lingkungan.(*)

Editor : Kun

Sumber Berita: Detiknews

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB