Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras di Pasar Kemis

Avatar photo

Kamis, 17 April 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.(dok. Polresta Tangerang)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.(dok. Polresta Tangerang)

Metrosiar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita sebanyak 94.450 butir obat-obatan terlarang yang siap edar.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pada 12 Maret 2025, dari seorang warga yang tidak ingin diungkapkan identitasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Coki (35 tahun) pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca juga:  Normalisasi Kali Cirarab Dimulai! Warga Kutabaru Siap Bongkar Bangunan?

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 50 butir Tramadol.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar Kemis, dan menemukan sejumlah besar obat keras, termasuk 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, serta 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.

Tersangka MS alias Coki mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan akan dijual menggunakan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang.

Ia mengaku telah membeli barang tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama “Mr. Kuang”.

Baca juga:  Bupati Tangerang dan Kapolres Tinjau Pos Pam Ketupat Balaraja Barat, Pastikan Kesiapan Petugas di Lapangan

Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp35.000 per 100 butir Tramadol dan Rp222.000 per botol Hexymer, dengan total keuntungan yang didapat sekitar Rp33 juta.

Barang bukti tambahan yang ditemukan antara lain 9 buku catatan transaksi, sebuah handphone iPhone 14 Pro, sepeda motor Honda Scoopy, serta beberapa dokumen kendaraan seperti STNK dan kunci.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Panas! Semifinal Bowali Cup Siap Meledak — Golewa Raya Tebar Ancaman, Marsela Langa Bawa Teror “Langa Boys”
“Perang Bintang” di Bowali Cup! Golewa Raya Tantang Mental Baja Marsela Langa pada Leg 1 Semifinal
Servis Pembuka MasGibol Meledak! SPENDU CUP I Resmi Dibuka, Arena Voli Putri Ngada Langsung Membara
Tanam Pohon di Sindang Jaya, Polsek Pasar Kemis Perkuat Sinergi dengan Warga
Terungkap! Anggota DPRD Enrekang Diam-Diam Pesan Durian via Online
Viral Aksi Heroik Pemuda Padang Pariaman Sumbar, Selamatkan Lansia di Sungai Batang Anai Tuai Apresiasi
Warga Cemas! Jembatan di Jalur Poros Makassar–Toraja Mulai Rusak, Truk Besar Masih Hilir Mudik
Berita ini 26 kali dibaca
Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras Tramadol, Hexymer, dan Yarindo di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 94.450 butir obat terlarang disita dari tersangka MS alias Coki yang mengaku menjualnya dengan sistem COD di wilayah Tangerang. Tersangka kini ditahan dan dijerat hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:42 WIB

Panas! Semifinal Bowali Cup Siap Meledak — Golewa Raya Tebar Ancaman, Marsela Langa Bawa Teror “Langa Boys”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:10 WIB

“Perang Bintang” di Bowali Cup! Golewa Raya Tantang Mental Baja Marsela Langa pada Leg 1 Semifinal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:59 WIB

Servis Pembuka MasGibol Meledak! SPENDU CUP I Resmi Dibuka, Arena Voli Putri Ngada Langsung Membara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:46 WIB

Tanam Pohon di Sindang Jaya, Polsek Pasar Kemis Perkuat Sinergi dengan Warga

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Hukum & Kriminal

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB