Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras di Pasar Kemis

Avatar photo

Kamis, 17 April 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.(dok. Polresta Tangerang)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.(dok. Polresta Tangerang)

Metrosiar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita sebanyak 94.450 butir obat-obatan terlarang yang siap edar.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pada 12 Maret 2025, dari seorang warga yang tidak ingin diungkapkan identitasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Coki (35 tahun) pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca juga:  Hari Libur, Polisi Turun Jalan: Ada yang Berbeda di Operasi Keselamatan Maung 2026

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 50 butir Tramadol.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar Kemis, dan menemukan sejumlah besar obat keras, termasuk 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, serta 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.

Tersangka MS alias Coki mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan akan dijual menggunakan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang.

Ia mengaku telah membeli barang tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama “Mr. Kuang”.

Baca juga:  Irawan Setiadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga RW 05 Dipelantikan RW dan RT Pondok Rejeki Kutabaru

Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp35.000 per 100 butir Tramadol dan Rp222.000 per botol Hexymer, dengan total keuntungan yang didapat sekitar Rp33 juta.

Barang bukti tambahan yang ditemukan antara lain 9 buku catatan transaksi, sebuah handphone iPhone 14 Pro, sepeda motor Honda Scoopy, serta beberapa dokumen kendaraan seperti STNK dan kunci.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar NTT Buka Jalan Rp350 Miliar KUR, 2.800 UMKM Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi NTT
AM Cup 2026 Masuki Babak Puncak, Empat Tim Berebut Tiket Final
Gandeng SGU, Pemkab Tangerang Buka Akses Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD
Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO
Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026
Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan
Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33
Berita ini 38 kali dibaca
Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras Tramadol, Hexymer, dan Yarindo di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 94.450 butir obat terlarang disita dari tersangka MS alias Coki yang mengaku menjualnya dengan sistem COD di wilayah Tangerang. Tersangka kini ditahan dan dijerat hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Golkar NTT Buka Jalan Rp350 Miliar KUR, 2.800 UMKM Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi NTT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:01 WIB

AM Cup 2026 Masuki Babak Puncak, Empat Tim Berebut Tiket Final

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Gandeng SGU, Pemkab Tangerang Buka Akses Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB