Bangunan Ruko yang ada di sekitar pasar kutabumi yaitu Blok E dan Ruko yang menghadap pasar kutabumi yaitu Blok B, Blok C dan Blok D semrawut.
Para pedagang/pemilik ruko memajukan bangunan rukonya hingga ke fasum yang seharusnya digunakan untuk lahan parkir dan lahan pejalan kaki, ada yang menutup dengan pagar, membangun sebagian fasum parkir bahkan ada yang membangun seluruh fasum dengan bangunan permanen.
“Kami merasa dirugikan dengan majunya bangunan ruko ruko tersebut karena menutup pandangan usaha kami” Ujar Feni Pengusaha Laundry.
Dampak dikuasainya lahan fasum dan dijadikan bangunan semi permanen dan permanen mengakibatkan lahan parkir pindah ke jalan raya yang menyebabkan kemacetan pada jam jam sibuk.
“Saya lihat tidak ada upaya pencegahan baik dari tingkat camat, kelurahan maupun Ketua RW, saya pernah tanyakan perihal ini di grup whatsapp ke pak Purwanto selaku ketua RW12 namun tidak ada tanggapan, menurut pak Erwin Ketua RT08 seharusnya peranan Ketua RT dan Ketua RW yang harus melakukan kontrol dan monitoring di lingkungannya.” Ujar Supriyatna warga yang tinggal di wilayah RT01.
Beliau juga menambahkan perlu adanya pencegahan preventif dari Ketua RW karena bila dibiarkan maka akan menular ke pedagang/pemilik ruko disebelahnya yang akhirnya perbuatan itu dianggap benar, Ketua RW harus memberikan teguran keras kepada para pedagang/pemilik ruko dan melaporkannya ke lurah dan camat serta mengajak lurah dan camat untuk menyelesaikan permasalahan ini.














