Ruko di Sekitar Pasar Kutabumi Semrawut, Fasum dibangun Permanen dan di Pagar

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Ruko yang ada di sekitar pasar kutabumi yaitu Blok E dan Ruko yang menghadap pasar kutabumi yaitu Blok B, Blok C dan Blok D semrawut.

Para pedagang/pemilik ruko memajukan bangunan rukonya hingga ke fasum yang seharusnya digunakan untuk lahan parkir dan lahan pejalan kaki, ada yang menutup dengan pagar, membangun sebagian fasum parkir bahkan ada yang membangun seluruh fasum dengan bangunan permanen.

“Kami merasa dirugikan dengan majunya bangunan ruko ruko tersebut karena menutup pandangan usaha kami” Ujar Feni Pengusaha Laundry.

Baca juga:  Perkuat Ketapang, Wabup Ngada: BumDes Mesti Jadi Ujung Tombak Ekonomi Desa

Dampak dikuasainya lahan fasum dan dijadikan bangunan semi permanen dan permanen mengakibatkan lahan parkir pindah ke jalan raya yang menyebabkan kemacetan pada jam jam sibuk.

“Saya lihat tidak ada upaya pencegahan baik dari tingkat camat, kelurahan maupun Ketua RW, saya pernah tanyakan perihal ini di grup whatsapp ke pak Purwanto selaku ketua RW12 namun tidak ada tanggapan, menurut pak Erwin Ketua RT08 seharusnya peranan Ketua RT dan Ketua RW yang harus melakukan kontrol dan monitoring di lingkungannya.” Ujar Supriyatna warga yang tinggal di wilayah RT01.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Gelar 'Tangkab Moment' Peringati Hari Kartini dan Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan

Beliau juga menambahkan perlu adanya pencegahan preventif dari Ketua RW karena bila dibiarkan maka akan menular ke pedagang/pemilik ruko disebelahnya yang akhirnya perbuatan itu dianggap benar, Ketua RW harus memberikan teguran keras kepada para pedagang/pemilik ruko dan melaporkannya ke lurah dan camat serta mengajak lurah dan camat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB