Metrosiar – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar hukum yang ada.
Administrasi terkait juga telah dipenuhi sebagaimana mestinya.
Pengangkatan ini tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengenai penggunaan prajurit TNI.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang kepangkatan prajurit TNI.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 mengenai percepatan kenaikan pangkat reguler (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
- Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 terkait kepangkatan prajurit TNI AD.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021 tentang petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD.
- Pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat.
Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan, serta ajudan Presiden Joko Widodo.(*)
Sumber Berita: Media Siber









