Metrosiar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
TNI-Polri Terlibat dalam Perlindungan Jaksa
Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi aparat penegak hukum.
Perlindungan Menyeluruh bagi Jaksa dan Keluarganya
Perpres ini menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi jaksa, termasuk dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, dan harta benda mereka.
Di dalam Pasal 5 Ayat (1), ditegaskan perlindungan yang diberikan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk jaksa, tetapi juga mencakup anggota keluarga mereka.
Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (2) menjelaskan bahwa keluarga yang dimaksud mencakup pasangan hidup dan tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.
Permintaan Perlindungan Harus Resmi dari Kejaksaan
Perlindungan yang diberikan oleh negara ini dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.
Ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengajuan perlindungan.
Bentuk Perlindungan yang Diberikan
Jenis-jenis perlindungan yang diberikan negara dijabarkan secara rinci dalam Pasal 6. Dalam pasal tersebut dinyatakan:
“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan atas keamanan pribadi;
b. pelindungan tempat tinggal;
c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.”
Anggaran Ditanggung Kejaksaan
Mengenai pembiayaan, Pasal 11 menyebutkan bahwa perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, perlindungan ini juga dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Konradus Fedhu









