PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446H Jatuh Pada Hari Senin, Ini Penjelasannya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah, yang menandai Hari Raya Idul Fitri, jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025(foto: muhamadiyah.or.id)

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah, yang menandai Hari Raya Idul Fitri, jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025(foto: muhamadiyah.or.id)

Metrosiar – Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Muslim di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri,Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: kapan tepatnya Idul Fitri 2025.

 

 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah, yang menandai Hari Raya Idul Fitri, jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025.

 

 

Penetapan ini didasarkan pada Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah.

Baca juga:  Gerakan Pemuda Peduli Bersama Kembali Adakan Agenda Rutin Santunan Yatim Piatu

 

 

“Terkait dengan bulan Syawal 1446 Hijriah.Pada hari Sabtu Kliwon 29 Ramadan 1446 Hijriah yang bertepatan dengan 29 Maret 2025,Ijtima Jelang Syawal 1446 terjadi pada pukul 17.59.51 WIB.Tinggi bulan pada saat matahari terbenam untuk Yogyakarta yaitu minus 1 derajat 59 menit 4 detik, hilal belum wujud.Pada saat matahari terbenam Sabtu 29 Maret 2025 masih itu, di seluruh wilayah Indonesia bulan berada di bawah ufuk, hilal belum wujud,Karena itu umur bulan dan Ramadan 1446 Hijriah disempurnakan atau istiqmal menjadi 30 hari,Karena itu di wilayah Indonesia pada tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin Pahing 31 Maret 2025 Masehi.”Ungkap M.Sayuti(Sekretaris Muhamadiyah).

Baca juga:  Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

 

 

Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dalam menentukan awal bulan Hijriah. Metode ini melibatkan perhitungan posisi geometris matahari dan bulan terhadap bumi untuk menentukan kapan hilal (bulan sabit pertama) muncul setelah konjungsi (ijtimak). Jika pada saat matahari terbenam, bulan berada di atas ufuk, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.

Editor : Rizky M

Sumber Berita: Pp muhamadiyah

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB