Metrosiar – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas keputusan sebelumnya yang menguntungkan Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya.
Putusan ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said terkait sengketa jual beli emas.
Sidang putusan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan empat hakim anggota lainnya yakni Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Putusan yang dikeluarkan berkenaan dengan nomor 815 PK/PDT/2024, tertanggal 11 Maret 2025, menyatakan bahwa permohonan PK diterima.
“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan oleh MA melalui laman resminya pada Senin (17/3/2025).
Selain Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap lima tergugat lainnya, yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kusmoro, serta BELM Surabaya 01 Antam.
Tergugat lainnya termasuk Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, serta PT Iconis Nusa Jaya.
Putusan MA ini juga membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dikeluarkan pada September 2023.
Pada putusan tersebut, MA menerima permohonan PK dari Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said.
Sebelumnya, Antam mengajukan PK kedua dan menggugat Budi Said ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dengan nomor 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Kasus ini bermula saat Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi jual beli emas milik Antam di tingkat pertama.
Tetapi vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dengan denda Rp1,1 miliar, dan dia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.(*)
Editor : Kun









