MA Batalkan Putusan PK Budi Said Terkait Kasus Emas Antam

Senin, 17 Maret 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Metrosiar – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas keputusan sebelumnya yang menguntungkan Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya.

Putusan ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said terkait sengketa jual beli emas.

Sidang putusan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan empat hakim anggota lainnya yakni Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Putusan yang dikeluarkan berkenaan dengan nomor 815 PK/PDT/2024, tertanggal 11 Maret 2025, menyatakan bahwa permohonan PK diterima.

“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan oleh MA melalui laman resminya pada Senin (17/3/2025).

Baca juga:  Lisa Mariana Siap Jalani Tes DNA untuk Buktikan Anak Hasil Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil

Selain Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap lima tergugat lainnya, yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kusmoro, serta BELM Surabaya 01 Antam.

Tergugat lainnya termasuk Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, serta PT Iconis Nusa Jaya.

Putusan MA ini juga membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dikeluarkan pada September 2023.

Pada putusan tersebut, MA menerima permohonan PK dari Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said.

Baca juga:  Sumpah Integritas SIPSS 2026: Pesan Tegas Kapolda Banten yang Tak Bisa Ditawar

Sebelumnya, Antam mengajukan PK kedua dan menggugat Budi Said ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dengan nomor 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Kasus ini bermula saat Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi jual beli emas milik Antam di tingkat pertama.

Tetapi vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dengan denda Rp1,1 miliar, dan dia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.(*)

Editor : Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB