Metrosiar – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menerima kunjungan dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Lucky menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Usai pertemuan, Wamendagri Bima Arya menegaskan pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Ia menyoroti bahwa jabatan kepala daerah menuntut dedikasi penuh dan tidak bisa dianggap ringan.
Dalam kasus Lucky Hakim, Bima menilai masalah tersebut muncul karena kurangnya pemahaman mengenai regulasi pemerintahan.
Menurutnya, hal serupa bisa saja terjadi pada kepala daerah lainnya, sehingga peristiwa ini menjadi peringatan sekaligus pelajaran. Bima mengingatkan aturan mengenai kewenangan dan sanksi telah disampaikan secara rinci oleh Mendagri Tito Karnavian dalam kegiatan Retret Kepala Daerah di Magelang.
Ia juga menyebut proses pendalaman oleh Itjen Kemendagri masih berlangsung dan akan mencakup seluruh substansi pemeriksaan. Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana mengadakan rapat koordinasi khusus yang membahas regulasi pemerintahan dan program pusat.
Bima mengajak kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting dan lebih memahami peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Lucky Hakim mengakui kelalaiannya dalam memahami prosedur perizinan ke luar negeri. Ia semula mengira aturan tersebut hanya berlaku saat hari kerja.
Ia menjelaskan perjalanannya ke Jepang berlangsung pada 2–7 April 2025 selama libur Lebaran, dan ia menggunakan dana pribadi. Tetapi, setelah memahami regulasi yang berlaku, ia menyadari kepala daerah tetap wajib meminta izin kapan pun melakukan perjalanan ke luar negeri.
Lucky mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indramayu serta seluruh warga Indonesia atas kesalahannya. Ia mengakui kurang teliti membaca aturan dan menekankan bahwa kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
Wamendagri Bima Arya juga menambahkan tindakan Lucky melanggar ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengingatkan materi mengenai izin bepergian ke luar negeri telah disampaikan dalam retret kepala daerah di Akmil Magelang pada Februari 2025. Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: detiknews









