Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA, Metrosiar — Komisi III DPR meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku penjambretan saat ia berupaya melindungi istrinya. Perkara tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa itu.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman seusai mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista. Hogi yang saat itu mengendarai mobil memepet kendaraan pelaku. Sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku kemudian tak terkendali hingga menabrak tembok dan mereka pun tewas.

Untuk mendalami perkara tersebut, Komisi III DPR memanggil Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, serta Hogi, Arista, dan kuasa hukumnya dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  Aksi Bersih-Bersih Massal Warnai Peringatan World Cleanup Day di Surabaya
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten
261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!
Kapolsek Pasar Kemis Blusukan ke Pasar, Ada Pesan Penting untuk Warga
Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!
Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!
Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan
Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan
TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:20 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 April 2026 - 20:49 WIB

261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

Kapolsek Pasar Kemis Blusukan ke Pasar, Ada Pesan Penting untuk Warga

Selasa, 28 April 2026 - 20:15 WIB

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Senin, 27 April 2026 - 23:31 WIB

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB