Metrosiar – Seorang pelanggan jasa kurir J&T merasa kecewa dengan sikap arogansi dan ketidaksopanan yang ditunjukkan oleh oknum kurir pada Senin (17/03/2025).
Pelanggan tersebut meminta pihak perusahaan untuk mengevaluasi kinerja seluruh kurir, khususnya yang bertugas di wilayah Desa Aweh, Kecamatan Kalanganayar, Kabupaten Lebak, Banten.
Kekecewaan ini dirasakan oleh beberapa pelanggan yang merasa telah diperlakukan dengan buruk dan tidak sopan. Salah satunya adalah Fitri, yang mengungkapkan ketidakpuasan terkait pelayanan kurir J&T.
“Saya merasa kecewa, masa kurir marah-marah saat mengantar paket. Ketika saya tegur soal sepatunya yang dinaikan ke lantai rumah saya, dia menjawab, ‘Saya bukan tamu, saya kurir, Bu,’ dengan nada marah,” ungkap Fitri.
Bukan hanya Fitri, sejumlah pelanggan lainnya juga menyuarakan rasa kecewa terhadap sikap oknum kurir tersebut. Mereka menilai pelayanan yang diberikan sangat tidak profesional dan mengganggu kenyamanan pelanggan.
Menanggapi masalah ini, Ifan Febriyanto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM-GPBB, angkat bicara.
“Saya akan melakukan kajian terkait aduan dari masyarakat yang merasa terintimidasi oleh oknum kurir berinisial D. Saya harap pihak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja para kurir, khususnya di wilayah Lebak, terutama yang berinisial D. Saya anggap sikap beliau sudah melewati batas dan sangat tidak ramah,” tegas Ifan.
Ifan juga memperingatkan jika masalah ini tidak segera diselesaikan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor J&T Cabang Rangkasbitung sebagai bentuk protes terhadap pelayanan yang tidak baik.
Sementara itu, konsumen di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999, yang menetapkan berbagai hak dasar, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta hak untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi pelanggaran.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum kurir tersebut. Harapan saya, pihak perusahaan J&T segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan, karena sudah mencederai nama baik perusahaan dan membuat konsumen merasa tidak nyaman,” pungkas Ifan.(*)
Editor : Ahmad









