Metrosiar – Pada Senin (17/3), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mulai menginvestigasi dugaan korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini yang dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS untuk periode 2020-2024 dengan anggaran yang mencapai Rp 958 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengonfirmasi penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.
“Pada hari yang sama (13 Maret), diterbitkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan,” ujar Bani seperti dikutip dari Kompas.com (17/3).
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Modus Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi ini bermula dari indikasi adanya kolusi antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta dalam proses tender proyek PDNS. Sejak 2020, PT AL diduga mendapatkan kontrak secara tidak transparan.
Perusahaan tersebut berhasil mengamankan proyek senilai Rp 60,3 miliar pada 2020, dan nilai kontraknya meningkat menjadi Rp 102,6 miliar pada 2021.
Pada 2022, dugaan penyimpangan semakin menguat setelah pejabat Kominfo diduga menghapus persyaratan tertentu, memungkinkan PT AL untuk kembali memenangkan tender senilai Rp 188,9 miliar.
Tren serupa berlanjut pada 2023 dan 2024, di mana PT AL berhasil meraih kontrak masing-masing senilai Rp 350,9 miliar dan Rp 256,5 miliar.
“Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” ungkap Bani, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kaitan dengan Serangan Ransomware PDNS
Kasus dugaan korupsi dalam proyek PDNS juga disorot karena diduga terkait dengan serangan ransomware yang melumpuhkan sistem layanan publik pada Juni 2024.
Menurut laporan CNN Indonesia (14/3), serangan tersebut terjadi karena pejabat Kominfo tidak memasukkan rekomendasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam proses pengadaan PDNS.
Hal ini menyebabkan lemahnya sistem keamanan, yang kemudian dimanfaatkan oleh peretas untuk mengenkripsi data penting.
Sejauh ini, Kejari Jakpus masih mengumpulkan bukti, termasuk dokumen, uang, kendaraan, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut, yang ditemukan di kantor Komdigi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan dalam proyek PDNS.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: BeritaMediaSiber









