Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS yang Dikelola Kementerian Komdigi

Avatar photo

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komdigi RI. (Istimewa)

Kantor Komdigi RI. (Istimewa)

Metrosiar – Pada Senin (17/3), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mulai menginvestigasi dugaan korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini yang dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS untuk periode 2020-2024 dengan anggaran yang mencapai Rp 958 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengonfirmasi penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.

“Pada hari yang sama (13 Maret), diterbitkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan,” ujar Bani seperti dikutip dari Kompas.com (17/3).

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Baca juga:  Ketua Umum BKN soroti Netralitas Polres Pasuruan Dalam Kasus Pembongkaran Makam

Modus Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi ini bermula dari indikasi adanya kolusi antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta dalam proses tender proyek PDNS. Sejak 2020, PT AL diduga mendapatkan kontrak secara tidak transparan.

Perusahaan tersebut berhasil mengamankan proyek senilai Rp 60,3 miliar pada 2020, dan nilai kontraknya meningkat menjadi Rp 102,6 miliar pada 2021.

Pada 2022, dugaan penyimpangan semakin menguat setelah pejabat Kominfo diduga menghapus persyaratan tertentu, memungkinkan PT AL untuk kembali memenangkan tender senilai Rp 188,9 miliar.

Tren serupa berlanjut pada 2023 dan 2024, di mana PT AL berhasil meraih kontrak masing-masing senilai Rp 350,9 miliar dan Rp 256,5 miliar.

“Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” ungkap Bani, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kaitan dengan Serangan Ransomware PDNS

Baca juga:  INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (ILPPD) KABUPATEN NGADA TAHUN 2024

Kasus dugaan korupsi dalam proyek PDNS juga disorot karena diduga terkait dengan serangan ransomware yang melumpuhkan sistem layanan publik pada Juni 2024.

Menurut laporan CNN Indonesia (14/3), serangan tersebut terjadi karena pejabat Kominfo tidak memasukkan rekomendasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam proses pengadaan PDNS.

Hal ini menyebabkan lemahnya sistem keamanan, yang kemudian dimanfaatkan oleh peretas untuk mengenkripsi data penting.

Sejauh ini, Kejari Jakpus masih mengumpulkan bukti, termasuk dokumen, uang, kendaraan, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut, yang ditemukan di kantor Komdigi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan dalam proyek PDNS.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB