Kafilah MTQ Kecamatan Kemiri Dilepas Camat untuk Berlaga di MTQ ke-56 Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Metrosiar Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., M.Si., secara resmi melepas keberangkatan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang yang akan mewakili Kecamatan Kemiri. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, dihadiri unsur Muspika, tokoh agama, serta para pendamping dan peserta kafilah.

 

Pelepasan kafilah ditandai dengan doa bersama dan arahan langsung dari Camat Kemiri sebelum rombongan bertolak menuju lokasi pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten. Camat Kemiri turut menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh peserta agar dapat tampil maksimal serta menjunjung tinggi nilai sportivitas dan akhlakul karimah.

Baca juga:  Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo

 

Dalam sambutannya, Camat Kemiri Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, namun juga sarana untuk memperkuat syiar Islam dan membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap seluruh kafilah Kecamatan Kemiri dapat mengikuti MTQ ke-56 ini dengan penuh keikhlasan, semangat, dan tanggung jawab. Jadikan MTQ sebagai momentum untuk menampilkan kemampuan terbaik sekaligus membawa nama baik Kecamatan Kemiri di tingkat Kabupaten Tangerang,” ujar Rudi Hadikarsono.

Baca juga:  Ketua TP Posyandu Banten: Enam SPM Posyandu Butuh Sinergi Semua Pihak untuk Tingkatkan Layanan Dasar

 

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kecamatan Kemiri akan terus mendukung pembinaan generasi Qur’ani sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.

 

“Apapun hasilnya nanti, yang terpenting adalah usaha, kebersamaan, dan niat ibadah. Semoga para peserta diberikan kesehatan, kelancaran, dan mampu meraih prestasi terbaik,” tambahnya.

 

Dengan penuh harapan dan doa, kafilah MTQ Kecamatan Kemiri dilepas untuk berkompetisi sekaligus membawa semangat religius dan kebanggaan daerah di ajang MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang.

Sumber Berita: FORUM JURNALIS KEMIRI

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB