Jangan Kriminalisasi Pengungkap Mafia Tanah: Muannas Alaidid Berjuang Demi Kepentingan Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Metrosiar – Bahwa Mengungkap praktik mafia tanah dapat dikualifikasikan sebagai upaya demi kepentingan umum karena kejahatan ini berdampak multidimensi, mulai dari merugikan keuangan negara, merusak kepastian hukum, hingga menimbulkan konflik sosial yang meresahkan dimasyarakat.

 

Bahwa posisi hukum Muannas Alaidid terhadap laporan polisi charlie chandra tidak bisa dilepaskan dari kasus utamanya, Konteksnya ‘Mengungkap Adanya Praktek Mafia Tanah’ Sesuai Program Pemerintah Melalui Satgas Anti Mafia Tanah, dimana Masy justru harus ikut berperan aktip.

 

Terlepas ada hak imunitas yg melekat pada dirinya sbg advokat membela klien PIk2 diluar pengadilan, hal mana dibenarkan sesuai putusan MK yakni di salah satu platform media sosial yg katanya dipersoalkan pelapor.

 

Namun demikian sangat terang benderang tidak ada pencemaran nama baik atau penghinaan dalam kasus ini selain apa yang diutarakan adalah fakta serta dikuatkan ada dokumen pengadilannya,

bahwa apa yang dilakukannya tergambar semua dilakukan demi kepentingan umum yaitu mengungkap adanya praktek mafia tanah dengan modus operandi pemalsuan yang dilakukan oleh pelapor bahkan pemalsuan terjadi secara sistematis sejak pemalsuan dalam peralihannya yang terjadi sejak tahun 1986 sampai dengan charlien chandra sendiri dinyatakan terbukti turut serta melakukan pemalsuan surat vonis saru tahun penjara dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Jenazah Ricky Siahaan Tiba di Rumah Duka, Rekan Musisi dan Keluarga Sambut dengan Suasana Haru

 

Terlepas sbg advokat ia juga harus membela diri demi kehormatan dan harta benda kliennya dari tipu daya pelapor yg nyata-nyata pelaku berpura-pura sebagai korban dibanyak potkes dan media massa untuk mencari simpatik publik. ini pola ‘playing victim’ kalah dalam proses hukum lalu cari simpatik di medsos.

 

Maka sebagai advokat salah justru bila ia malah diam dari opini liar yang berkembang sebaliknya sudah betul melawan atas pengiringan opini publik yang masif terhadap PIK2 menangkal tuduhan kliennya dianggap melakukan perampasan tanah oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya ‘melawan oligarkhi’ yang dimotori oleh said didu dkk, dimana sesuai fakta kliennya yang justru harus ditempatkan sebagai pembeli beritikad baik karena transaksi dengan ahli waris yang benar yaitu keluarga The Pit Nio sebagai pemilik sah, anehnya malah ia yang diopinikan sedemikian rupa sbg mafia tanah hanya kebetulan korporasi besar di berbagai konten.

 

Bahwa konten yang dipersoalkan itu tidak penting lagipula tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelapor atas praktik mafia tanah dengan modus pemalsuan yang terbukti telah dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meski pelapor sudah diperingatkan untuk menghentikan penggiringan opini publik yang masif di medsos olehnya dan kuasanya seolah-olah korban perampasan tanah.

Baca juga:  Fantastis Dana Hibah Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp150 Miliar Diduga Raib: PMII Lamongan Geruduk Kejaksaan Minta Diusut Tuntas

 

Ingat Mafia tanah adalah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara. Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial, Bahkan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung sampai harus membentuk Satgas Khusus Anti-Mafia Tanah untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan, memulihkan hak masyarakat, dan memberikan kepastian hukum atas keresahan yang ditimbulkan.

 

Jadi kalo mafia tanah apalagi dalam kasus ini pelapornya sempat menjadi buronan karena tidak taat hukum bisa membuat laporan polisi apalagi mengadukan etik kepada pihak yang berhasil membongkar kejahatan pertanahan itu keliru, kita kuatir besok bakal ada koruptor, maling, rampok, pembunuh, tukang perkosa dan penjahat lain bisa membuat laporan yg sama atas tuduhan pencemaran nama baik padahal jelas-jelas sudah ada putusan pengadilannya.

 

Untuk itu jangan sampai kita atau siapapun di manfaatkan atau malah ditunggangi penjahat hanya untuk alat balas dendam apalagi APH (Aparat Penegak Hukum) dengan alasan ada aduan. Integritas Pelapor dan Pengadu justru harus dipertimbangkan dalam masalah ini.

Sumber Berita: Oleh : Muh Roffi Mukhlis Ketum BKN. 

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB