Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menerima hadiah atau parsel menjelang Lebaran 2025.
Surat edaran yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.
SE Gubernur Banten tersebut juga mencakup larangan ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya.
Pengawasan dan Pelaporan Gratifikasi
ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.
Sementara itu, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah koordinasi dengan UPG Provinsi Banten.
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Mudik
Selain itu, Pemprov Banten juga mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan tidak diperuntukkan untuk urusan mudik pribadi.
“Saya mengimbau dan memerintahkan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Kota Serang.(*)
Editor : Konrad Pedhu









