Gubernur Banten Larang ASN Menerima Parsel dan Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi Menjelang Lebaran

Avatar photo

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur Banten, Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Potret Gubernur Banten, Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menerima hadiah atau parsel menjelang Lebaran 2025.

Surat edaran yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.

SE Gubernur Banten tersebut juga mencakup larangan ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya.

Baca juga:  Eddy Soeparno ungkap RUU EBT Kunci Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Pengawasan dan Pelaporan Gratifikasi

ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.

Sementara itu, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah koordinasi dengan UPG Provinsi Banten.

Baca juga:  Telepon 110 Dijamin Dijawab 10 Detik, Kapolri Bongkar Strategi Polisi Jadi Pelayan Masyarakat

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Mudik

Selain itu, Pemprov Banten juga mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan tidak diperuntukkan untuk urusan mudik pribadi.

“Saya mengimbau dan memerintahkan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Kota Serang.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI All Out 3 Bulan, Bupati Ngada Minta Kesehatan Korban dan Sekolah Terdampak Gempa Jadi Prioritas
Jakut Hub Dorong Gen Z Jakarta Utara Naik Kelas Lewat Teknologi Digital
My Medical My Adventure PMI Tak Sekadar Bawa Obat, Pulihkan Harapan Warga Turamuri yang Masih Trauma Gempa Flores
The Significance of Game Reviews at Sloty Casino NZ
Jokowi Sebut “Sultan Majdzub Besuki”, Agus Flores Ungkap Jejak Spiritualnya
Bettingsidor utan Svensk Licens: Major Differences Explained
Pendidikan gratis dibuka,Gograber Dpw Tangsel sasar warga putus sekolah
PLN UIP Nusra II Buktikan PLTP Mataloko Tak Hanya Soal Listrik, Air Bersih Kini Mengalir ke 5 Wilayah Golewa
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:03 WIB

PMI All Out 3 Bulan, Bupati Ngada Minta Kesehatan Korban dan Sekolah Terdampak Gempa Jadi Prioritas

Jumat, 4 September 2026 - 22:59 WIB

Jakut Hub Dorong Gen Z Jakarta Utara Naik Kelas Lewat Teknologi Digital

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

My Medical My Adventure PMI Tak Sekadar Bawa Obat, Pulihkan Harapan Warga Turamuri yang Masih Trauma Gempa Flores

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

The Significance of Game Reviews at Sloty Casino NZ

Jumat, 4 September 2026 - 16:19 WIB

Jokowi Sebut “Sultan Majdzub Besuki”, Agus Flores Ungkap Jejak Spiritualnya

Berita Terbaru

Nusantara

The Significance of Game Reviews at Sloty Casino NZ

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:14 WIB