Gubernur Banten Larang ASN Menerima Parsel dan Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi Menjelang Lebaran

Avatar photo

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur Banten, Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Potret Gubernur Banten, Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menerima hadiah atau parsel menjelang Lebaran 2025.

Surat edaran yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.

SE Gubernur Banten tersebut juga mencakup larangan ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya.

Baca juga:  Usai Ramadan, Tradisi Dzikir Rajeg Bangkit Lagi! Ini Sosok di Baliknya

Pengawasan dan Pelaporan Gratifikasi

ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.

Sementara itu, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah koordinasi dengan UPG Provinsi Banten.

Baca juga:  Gubernur Banten Instruksikan UPT Samsat Tingkatkan Layanan untuk Dukung Program Pembebasan Pajak Kendaraan

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Mudik

Selain itu, Pemprov Banten juga mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan tidak diperuntukkan untuk urusan mudik pribadi.

“Saya mengimbau dan memerintahkan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Kota Serang.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Kalemdiklat Polri Beri Penghargaan kepada Kapolres Ngada, Dedikasi Tangani Pascagempa Flores Jadi Sorotan
Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi

Berita Terbaru

Nusantara

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:20 WIB

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait melakukan pemantauan dan penataan lapak pedagang di kawasan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tata Kelola & Konservasi

SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?

Senin, 19 Okt 2026 - 17:00 WIB