Gubernur Banten Larang ASN Menerima Parsel dan Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi Menjelang Lebaran

Avatar photo

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur Banten, Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Potret Gubernur Banten, Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menerima hadiah atau parsel menjelang Lebaran 2025.

Surat edaran yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.

SE Gubernur Banten tersebut juga mencakup larangan ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya.

Baca juga:  Pesta Gol! Makmur Jaya Jr Tampil Menggila di Belajen Cup 1

Pengawasan dan Pelaporan Gratifikasi

ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.

Sementara itu, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah koordinasi dengan UPG Provinsi Banten.

Baca juga:  Respons Cepat Laporan Warga, Pemdes Klebet dan Pemcam Kemiri Tinjau Lokasi Genangan

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Mudik

Selain itu, Pemprov Banten juga mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan tidak diperuntukkan untuk urusan mudik pribadi.

“Saya mengimbau dan memerintahkan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Kota Serang.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB