THR PNS 2025: Kepastian yang Tak Goyah Diterpa Isu, Berapa Besarannya?

Avatar photo

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengikuti Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 18 Februari 2025 di Gedung DPR MPR Senayan. Rapat ini membahas topik penting mengenai Kinerja APBN 2024 dan Arah Strategi Kebijakan Fiskal 2025, serta membahas upaya Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat (APBN) dan Daerah (APBD). //instagram.com/smindrawati)

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengikuti Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 18 Februari 2025 di Gedung DPR MPR Senayan. Rapat ini membahas topik penting mengenai Kinerja APBN 2024 dan Arah Strategi Kebijakan Fiskal 2025, serta membahas upaya Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat (APBN) dan Daerah (APBD). //instagram.com/smindrawati)

Metrosiar – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 tetap akan mengalir seperti biasa.

Kepastian ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3).

“Nanti akan diumumkan oleh Bapak Presiden. Kami sedang menyiapkan segalanya, InsyaAllah segera rampung,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataannya sekaligus meredam spekulasi liar bahwa THR akan dihapus akibat kebijakan efisiensi pemerintah.

Bahkan, ia sebelumnya telah memberi sinyal bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14.

Pemerintah Jamin Hak PNS

Senada dengan Menkeu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menegaskan THR dan gaji ke-13 adalah hak yang tak tergoyahkan bagi para pegawai.

“Gaji ke-13 dan THR itu hak pegawai negeri, dan pasti akan dibayarkan. Pernyataan Menkeu sudah cukup menjawab keraguan,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta.

Baca juga:  Karawang Tenggelam: Viral Penampakan Rumah Panggung KDM yang Tak Berdaya Dikepung Banjir 3 Meter

Kapan THR PNS 2025 Cair?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran maupun jadwal pencairan THR.

Namun, jika berkaca pada tahun sebelumnya, regulasi terkait biasanya dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), seperti PP 14/2024 atau PP 15/2023.

Merujuk pada aturan tahun lalu, THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika skema ini kembali diterapkan, maka pencairan bisa dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025. Meski demikian, ada kemungkinan waktu pencairan berbeda, karena regulasi juga mengizinkan pembayaran setelah hari raya.

Besaran THR: Mengikuti Jejak Tahun Lalu

Sesuai PP 14/2024, komponen THR bagi PNS yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca juga:  FORJUMIS Bangkit! Kopdar Perdana Usai Lebaran Ini Jadi Titik Balik

Sedangkan bagi PNS yang pendanaannya dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Besaran THR yang diterima mengikuti penghasilan pada bulan Maret tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

Walau begitu, ada pengecualian. THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain.

Dengan demikian, meski kabar miring sempat berhembus, THR PNS 2025 tetap berdiri tegak, menunggu waktu untuk mengisi pundi-pundi pegawai negeri di seluruh Indonesia.(*)

Editor : Konrad Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah
Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat
BAZNAS Kabupaten Tangerang Dukung Khitanan Massal dan Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru
Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP
JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.
DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81
Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:37 WIB

BAZNAS Kabupaten Tangerang Dukung Khitanan Massal dan Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:38 WIB

JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.

Berita Terbaru