Remaja Kembali Main “Gas Tertawa”, BNN Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Bisa Berujung Maut

Avatar photo

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Jakarta, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan keras terkait kembalinya tren penyalahgunaan gas nitrous oxide (n₂o) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” di kalangan anak muda. Kemudahan akses melalui platform digital diduga menjadi pemicu utama maraknya fenomena berbahaya ini.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si., mengungkapkan tren tersebut semakin mengkhawatirkan setelah sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram. Bahkan, ditemukan praktik oplosan dengan mencampurkan gas tersebut bersama alkohol.

“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat. Di media sosial, informasi yang beredar bahkan menunjukkan adanya praktik mencampur gas tawa dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” ujar Komjen Pol. Suyudi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  Ditpolairud Polda NTT Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Ludes Terjual di Desa Bolok, Kupang Barat

Menyerang Sistem Saraf Pusat

Secara medis, Suyudi menjelaskan bahwa gas tawa yang dihirup untuk tujuan rekreasional akan langsung menyerang sistem saraf pusat. Gas ini berdifusi cepat dari paru-paru ke aliran darah menuju otak, menghambat sinyal rasa sakit, dan memicu pelepasan dopamin.

“Kondisi ini menyebabkan sensasi tenang, melayang (euforia), hingga tertawa tanpa sebab. Namun, efek tersebut hanya bertahan beberapa menit, sehingga mendorong pengguna untuk menghirupnya secara berulang kali. Perilaku adiktif inilah yang sangat berbahaya,” tegasnya.

BNN mencatat, dampak kesehatan akibat penyalahgunaan gas ini dapat berujung fatal, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian mendadak.

Baca juga:  AHP Tantang Mahasiswa STIPER Jadi Bos Muda! Urus Badan Usaha Kini Makin Mudah, Legalitas Bukan Lagi Hambatan

Status Hukum di Indonesia

Terkait legalitas, Suyudi memaparkan bahwa hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, regulasi tersebut terus dipantau sebagai acuan penyesuaian jenis narkotika baru atau new psychoactive substances (nps) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Walaupun belum masuk UU narkotika di Indonesia, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini. Di berbagai negara, gas tertawa kini mulai diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata
Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau
RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan
Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata

Rabu, 9 September 2026 - 12:34 WIB

Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 11:52 WIB

RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 11:15 WIB

Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Berita Terbaru