Remaja Kembali Main “Gas Tertawa”, BNN Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Bisa Berujung Maut

Avatar photo

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Jakarta, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan keras terkait kembalinya tren penyalahgunaan gas nitrous oxide (n₂o) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” di kalangan anak muda. Kemudahan akses melalui platform digital diduga menjadi pemicu utama maraknya fenomena berbahaya ini.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si., mengungkapkan tren tersebut semakin mengkhawatirkan setelah sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram. Bahkan, ditemukan praktik oplosan dengan mencampurkan gas tersebut bersama alkohol.

“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat. Di media sosial, informasi yang beredar bahkan menunjukkan adanya praktik mencampur gas tawa dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” ujar Komjen Pol. Suyudi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  “Bowali Cup Meledak!” Ketua DPRD Ngada: Dari Lapangan Hijau, Lahir Mesin Baru Wisata Olahraga dan Ekonomi Rakyat

Menyerang Sistem Saraf Pusat

Secara medis, Suyudi menjelaskan bahwa gas tawa yang dihirup untuk tujuan rekreasional akan langsung menyerang sistem saraf pusat. Gas ini berdifusi cepat dari paru-paru ke aliran darah menuju otak, menghambat sinyal rasa sakit, dan memicu pelepasan dopamin.

“Kondisi ini menyebabkan sensasi tenang, melayang (euforia), hingga tertawa tanpa sebab. Namun, efek tersebut hanya bertahan beberapa menit, sehingga mendorong pengguna untuk menghirupnya secara berulang kali. Perilaku adiktif inilah yang sangat berbahaya,” tegasnya.

BNN mencatat, dampak kesehatan akibat penyalahgunaan gas ini dapat berujung fatal, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian mendadak.

Baca juga:  Tompi Resmi Keluar dari WAMI, Ungkap Kekecewaan Soal Transparansi Royalti

Status Hukum di Indonesia

Terkait legalitas, Suyudi memaparkan bahwa hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, regulasi tersebut terus dipantau sebagai acuan penyesuaian jenis narkotika baru atau new psychoactive substances (nps) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Walaupun belum masuk UU narkotika di Indonesia, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini. Di berbagai negara, gas tertawa kini mulai diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten
Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga
Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Kapolresta Serang Kota Ingatkan Anggota: Jangan Lupakan Nilai Pancasila
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:27 WIB

Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Foto : Karikatur Preman

Politik & Pemerintahan

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:16 WIB