Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 66 Tahun 2025: Negara Wajib Lindungi Jaksa dalam Tugas

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

Metrosiar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

TNI-Polri Terlibat dalam Perlindungan Jaksa

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi aparat penegak hukum.

Perlindungan Menyeluruh bagi Jaksa dan Keluarganya

Perpres ini menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi jaksa, termasuk dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, dan harta benda mereka.

Baca juga:  Fenomena Ormas Minta THR, Polri Minta Pengusaha Lapor dan Siap Tindak Tegas

Di dalam Pasal 5 Ayat (1), ditegaskan perlindungan yang diberikan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk jaksa, tetapi juga mencakup anggota keluarga mereka.

Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (2) menjelaskan bahwa keluarga yang dimaksud mencakup pasangan hidup dan tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.

Permintaan Perlindungan Harus Resmi dari Kejaksaan

Perlindungan yang diberikan oleh negara ini dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.

Ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengajuan perlindungan.

Bentuk Perlindungan yang Diberikan

Jenis-jenis perlindungan yang diberikan negara dijabarkan secara rinci dalam Pasal 6. Dalam pasal tersebut dinyatakan:

Baca juga:  Ingin Mendapatkan Ampunan Allah SWT, Berikut Kumpulan Doa Setelah Salat di Bulan Ramadan

“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:

a. pelindungan atas keamanan pribadi;
b. pelindungan tempat tinggal;
c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.”

Anggaran Ditanggung Kejaksaan

Mengenai pembiayaan, Pasal 11 menyebutkan bahwa perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, perlindungan ini juga dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Konradus Fedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan
Lirik Potensi Ngada! SMKN 1 Larantuka Kirim Siswa PKL ke KPI Bejo, Belajar Langsung di Jantung Industri Perikanan
Laut Riung hingga Tambak Air Tawar Siap Dongkrak Ekonomi Ngada, Kadis Dominikus Bobi Isu: Potensinya Luar Biasa, Saatnya Dimaksimalkan
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”
Berita ini 22 kali dibaca
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara bagi jaksa dan keluarganya. Aturan ini melibatkan TNI dan Polri dalam menjaga keamanan pribadi, tempat tinggal, serta harta benda jaksa. Perlindungan dapat diberikan atas permintaan resmi Kejaksaan dan didanai oleh anggaran Kejaksaan RI serta sumber sah lainnya.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Lirik Potensi Ngada! SMKN 1 Larantuka Kirim Siswa PKL ke KPI Bejo, Belajar Langsung di Jantung Industri Perikanan

Berita Terbaru

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Hukum & Kriminal

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:57 WIB

Petugas Tenaga kesetan Puskemas Kutabumi

Kesehatan

Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:30 WIB