Metrosiar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai tanah negara yang sempat menuai perhatian publik.
Nusron menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “negara bisa mengambil tanah nganggur” merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/25).
Menurut Nusron, lahan yang dimaksud berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah.
Program tersebut mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
Tidak Menyasar Tanah Milik Rakyat
Nusron menekankan bahwa kebijakan ini tidak menyasar tanah yang sudah dimiliki masyarakat.
Lahan pekarangan, tanah warisan, atau tanah bersertifikat hak milik maupun hak pakai tidak termasuk dalam kategori yang akan diambil negara.
“Ini menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tetapi dibiarkan tidak dimanfaatkan. Bukan tanah rakyat,” tegasnya.
Permintaan Maaf atas Candaan
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga meluruskan bahwa ucapannya soal “tanah milik negara” sebelumnya disampaikan dalam konteks candaan. Ia mengakui guyonan tersebut kurang tepat dan bisa menimbulkan kesalahpahaman.
“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan jelas, tepat, dan tidak menyinggung pihak mana pun,” ungkap Nusron.
Melalui klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama pemerintah adalah mengoptimalkan lahan terlantar untuk kesejahteraan rakyat, bukan mengambil hak masyarakat atas tanah yang sah.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: YouTube Kompas TV









