Metrosiar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) dengan merek Rupiah Cepat, menyusul laporan masyarakat terkait masuknya dana pinjaman tanpa adanya permohonan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan viral dari pengguna media sosial X dengan akun @helocarl, yang mengungkapkan kejadian tidak biasa terkait sejumlah dana tiba-tiba masuk ke rekeningnya meski ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dana tersebut diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.
Lebih lanjut, pengguna tersebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku staf dari Rupiah Cepat.
Orang tersebut meminta agar dana yang masuk segera dikembalikan ke rekening tertentu, yang belakangan diketahui bukan milik resmi perusahaan.
Menanggapi laporan ini, OJK langsung bergerak cepat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan tengah melakukan langkah investigatif.
“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/25).
OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat dan Instruksikan Investigasi Menyeluruh
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah memanggil pihak manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi langsung terkait kasus ini.
Selain itu, OJK juga menginstruksikan perusahaan fintech tersebut untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya.
“OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ismail dalam keterangan yang sama.
OJK turut mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang tidak diminta dan mengimbau agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran sejenis, OJK membuka saluran pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Tanggapan Resmi Rupiah Cepat
Menanggapi viralnya laporan tersebut, pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/25) menyatakan pengaduan telah diterima dan sedang diproses melalui investigasi internal.
Perusahaan menambahkan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe









