Viral: OJK Panggil Rupiah Cepat Terkait Kasus Pencairan Dana Pinjaman Online Tanpa Persetujuan

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK panggil Rupiah Cepat usai laporan dana pinjaman masuk tanpa izin. Klarifikasi dan investigasi internal diminta segera. (Foto: Ilustrasi freepik.com)

OJK panggil Rupiah Cepat usai laporan dana pinjaman masuk tanpa izin. Klarifikasi dan investigasi internal diminta segera. (Foto: Ilustrasi freepik.com)

Metrosiar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) dengan merek Rupiah Cepat, menyusul laporan masyarakat terkait masuknya dana pinjaman tanpa adanya permohonan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan viral dari pengguna media sosial X dengan akun @helocarl, yang mengungkapkan kejadian tidak biasa terkait sejumlah dana tiba-tiba masuk ke rekeningnya meski ia tidak pernah mengajukan pinjaman.

Dana tersebut diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.

Lebih lanjut, pengguna tersebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku staf dari Rupiah Cepat.

Orang tersebut meminta agar dana yang masuk segera dikembalikan ke rekening tertentu, yang belakangan diketahui bukan milik resmi perusahaan.

Menanggapi laporan ini, OJK langsung bergerak cepat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan tengah melakukan langkah investigatif.

Baca juga:  Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Lepas CPO

“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/25).

OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat dan Instruksikan Investigasi Menyeluruh

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah memanggil pihak manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi langsung terkait kasus ini.

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perusahaan fintech tersebut untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya.

“OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ismail dalam keterangan yang sama.

Baca juga:  Ngaku Mau Suntik Bius, Ternyata Lakukan Ini! Aksi Tak Terduga Dokter Residen di Bandung

OJK turut mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang tidak diminta dan mengimbau agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran sejenis, OJK membuka saluran pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Tanggapan Resmi Rupiah Cepat

Menanggapi viralnya laporan tersebut, pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/25) menyatakan pengaduan telah diterima dan sedang diproses melalui investigasi internal.

Perusahaan menambahkan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
OJK memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) setelah laporan masyarakat menerima dana pinjaman online tanpa pengajuan. Kasus ini viral di media sosial dan memicu klarifikasi serta investigasi internal oleh perusahaan. OJK menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan meminta fintech menanggapi aduan sesuai aturan. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan pinjol.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB