Metrosiar – Pihak kepolisian telah memeriksa dua korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen.
Kedua korban mengalami perlakuan serupa, namun kejadian berlangsung di waktu yang berbeda dan dengan modus ajakan yang tidak sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa insiden terjadi di lantai 7 gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun itu diajak masuk ke dalam ruangan oleh pelaku saat sedang tidak didampingi oleh tenaga medis lainnya.
Menurut Surawan, awalnya pelaku berada bersama dokter lain sebelum kemudian menghubungi korban dengan dalih akan dilakukan prosedur medis.
“Alasan akan dilakukan anastesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Sementara terhadap korban kedua, pelaku berdalih ingin melakukan tes alergi terhadap obat bius.
“Yang kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Jadi saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain) tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi pasien sendiri,” jelas Surawan.
Menanggapi pertanyaan terkait pengawasan di rumah sakit, Surawan mengatakan RSHS akan melakukan evaluasi sistem pengawasannya, terutama terhadap dokter residen, dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen,” tuturnya.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban guna mendalami kasus ini. Terhadap pelaku, polisi akan menambahkan pasal pemberatan.
“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” ujar Surawan.
Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS.
Ia dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: Kompas.com










