Ngaku Mau Suntik Bius, Ternyata Lakukan Ini! Aksi Tak Terduga Dokter Residen di Bandung

Jumat, 11 April 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter residen PPDS FK Unpad terhadap keluarga pasien, pada Rabu (9/4/2025) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter residen PPDS FK Unpad terhadap keluarga pasien, pada Rabu (9/4/2025) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

 

Metrosiar – Pihak kepolisian telah memeriksa dua korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen.

Kedua korban mengalami perlakuan serupa, namun kejadian berlangsung di waktu yang berbeda dan dengan modus ajakan yang tidak sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa insiden terjadi di lantai 7 gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun itu diajak masuk ke dalam ruangan oleh pelaku saat sedang tidak didampingi oleh tenaga medis lainnya.

Menurut Surawan, awalnya pelaku berada bersama dokter lain sebelum kemudian menghubungi korban dengan dalih akan dilakukan prosedur medis.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

“Alasan akan dilakukan anastesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Sementara terhadap korban kedua, pelaku berdalih ingin melakukan tes alergi terhadap obat bius.

“Yang kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Jadi saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain) tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi pasien sendiri,” jelas Surawan.

Menanggapi pertanyaan terkait pengawasan di rumah sakit, Surawan mengatakan RSHS akan melakukan evaluasi sistem pengawasannya, terutama terhadap dokter residen, dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen,” tuturnya.

Baca Juga :  Bangli Dibongkar! Bupati Tangerang Turun Langsung Tertibkan Bantaran Kali

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban guna mendalami kasus ini. Terhadap pelaku, polisi akan menambahkan pasal pemberatan.

“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” ujar Surawan.

Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS.

Ia dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 16 kali dibaca
Dibalik Jas Putih, Tersimpan Aksi Bejat! Pelaku diduga mengajak korban ke ruangan yang belum terpakai di lantai 7 rumah sakit, lalu menjalankan aksinya tanpa pengawasan.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB