Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar – Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.

Dalam perpanjangan STNK tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilu Uya Kuya dan Astrid: Rumah Dijarah Massa, Harta dan Kenangan Keluarga Hilang

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan registrasi kendaraan yang berlaku. Registrasi kendaraan dilakukan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK wajib disertai KTP pemilik kendaraan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kIo endaraan masihp atas nama pemilik lama atau sudah berpindah tangan.

Meski demikian, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, termasuk jika kendaraan sudah berpindah tangan. Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Baca Juga :  Gebrakan Kemendikdasmen Ganti Ujian Nasional dengan Tes Kemampuan Akademik

Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan membuat surat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

 

Berikut poin-poin pentingnya:

1. Korlantas Polri mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli secara nasional.

2. Masyarakat cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak tahunan.

3. Kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026.

4. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.

5. Pemohon harus melengkapi dokumen pernyataan kepemilikan dan kesanggupan balik nama.

 

 

 

Sumber Berita: About Tangerang

Berita Terkait

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Jelang Kedatangan Kapolri, Kapolresta Tangerang Turun Langsung Cek Lokasi di Cikupa
Pesan Tegas Polisi di SMPN 12 Cilegon: Stop Tawuran, Jauhi Narkoba!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Selasa, 14 April 2026 - 21:14 WIB

Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB